Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Pulau Sarak Kampar

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Pulau Sarak Kampar

Bacaan Lainnya

KAMPAR,(Redaksi86.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar pada Rabu malam (06/10/2021).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JP alias JU (24) warga Bonca Godang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus kotak rokok Merk On Bold tempat menyimpan shabu dan 1 unit Hp merk Vivo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Desa Pulau Sarak, Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika yaitu JP alias JU, selanjutnya didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok On Bold warna hitam, tersangka menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari SA alias CI. 

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap SA yang berada di warung, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, diduga SA mengetahui penangkapan terhadap tersangka JP. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

Pos terkait