TAPUNG HILIR, Redaksi86.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial AN (37) terhadap abang kandungnya ZO (43) dengan menggunakan sajam (parang), Naas nya korban mengalami luka-luka pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 19.20 WIB.
Kejadian ini terjadi di rumah orang tua korban yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Hal ini sampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jurfredi SH. “Motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati kepada abang kandungnya, karena menjual tanah orang tuanya ia tidak diberi tahu,” terangnya.
Awalnya korban sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Kota Garo tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang juga adek kandung korban sambil membawa sebilah parang sambil berkata kepada korban “KU BUNUH KAU” sambil mengayunkan parang nya ke arah leher pelapor sehingga mengakibatkan leher korban luka dan korban roboh.
“Melihat korban roboh pelaku terus membacok korban dan sehingga mengenai paha sebelah kanan korban sehingga mengalami luka robek,” jelas Kapolsek.
Tidak sampai disitu pelaku kembali membacok korban sehingga mengenai betis sebelah kiri sehingga, selain itu tangan kanan korban juga mengalami luka pada saat berusaha menangkis sabetan parang pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut, setelah menerima laporan korban, hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB pelaku kita tangkap,” terang AKP Jurfredi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga kakak kandung tersangka dengan sebilah parang miliknya.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.**(red)