Sat Reskrim Polresta Deliserdang Sikat Habis Bandar Judi Jenis Togel

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
 Sat Reskrim Polresta Deliserdang Sikat Habis Bandar Judi Jenis Togel

Deli Serdang,(Redaksi86.com) – Telah ditangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana perjudian Jenis Togel online sebagaimana dipersangkakan dalam pasal 303 dari KUHP pidana informasi dari masyarakat adanya Judi jenis togel diJalan Tambak Rejo Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang Sumatra utara.

M (42) selaku tersangka merupakan pekerja di Dinas Kebersihan PD Pasar medan. Tersangka merupakan warga Jalan Tambak Rejo Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pada hari Jumat, tanggal 15/10/2021, Team Tekab Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian Togel,kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Tim berhasil menangkap 1 satu orang pelaku bandar Togel saat sedang merekap dan memasukan nomor tebak angka pesanan orang lain dan memasukkan pesanan nomor orang lain tersebut ke handphone milik pelaku kedalam web operamini dengan situs akun APPLE TOTO.COM.

Lalu pelaku memasukkan ke akun miliknya yang sudah ada deposit saldo ke akunnya dengan username wulan07,selanjutnya Tim membawa satu orang pelaku serta Barang Bukti yang telah diamankan tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Permainan judi jenis Togel tersebut sudah berlangsung selama 2 Minggu, pelaku M (42) mengakui bahwa ia sebagai tukang tulis sekaligus bandar togel (BS Online).

Pemain yang memasang nomor togel tersebut dari  penduduk setempat, Barang Bukti yang sudah diamankan berupa buku tulis yang berisi no pesan angka yang sudah tertulis dan berupa Uang tunai sebesar Rs. 65.000, (enam puluh limaribu rupiah), 1 Unit Handphone Merk Oppo warna hitam, akun Saldo milik pelaku sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu).

Kini tersangka M (42) mendekam di sel tahannan Polresta Deli serdang, saat di wawancarai awak media tersangka M (42) sangat menyesali perbuattannya dan tidak akan mengulangi lagi apa bila sudah bebas,,ujarnya.**(RUDI CANDRA/RLS)

Pos terkait