Kampar, Redaksi86.com – TO (34) Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti Narkoba 6 paket siap edar, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 20.40 Wib.
Pelaku kita tangkap saat berada di jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi peredaran Narkoba, mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap,” ujar Kasat
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan.
Ia kita interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasat.**(Rudi C/Rls)