KAMPAR, Redaksi86.com – Dua orang pelaku Narkoba berinisial FA (29) warga Desa Tanjung Berulak dan AN (20) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, Jum’at (13/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari penangkapan kedua pelaku ini berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto 12.45 gram. Dan pelaku FA ditangkap di Perkebunan kelapa sawit milik warga Dusun I Pasar Usang, Desa Tanjung Berulak. Sedangkan pelaku AN ditangkap di rumahnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi. “Benar kedua pelaku berhasil ditangkap, awalnya satu pelaku dan dilakukan pengembangan dan satu pelaku lagi berhasil diamankan,” katanya.
Awalnya, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan kelapa sawit milik warga Dusun I Pasar Usang Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar sering transaksi Narkoba. “Maka tim bergerak dan menemukan pelaku dan tanpa perlawanan ia kita tangkap,” ungkap.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 paket dibuang ke tanah dan 1 paket dimasukkan kedalam botol Rexona warna pink serta diletakkan didalam jok Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat warna Grey BM 6447 FF yang dikendarainya.
“Pelaku kita interogasi, ia mengakui mendapatkan barang Tersebut dari AN di daerah Dusun Tanjung Belit Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar,” terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 14.00 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.
“Pelaku AN langsung kita introgasi ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari RE (DPO) di daerah MTS Naumbai Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar,” tambah Kasat.
Kemudian dua dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.**(red)