KUOK, Redaksi86.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 orang Pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu, di Desa Silam Kecamatan Kuok pada Kamis Pagi (10/2/2022).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AR alias A (35) warga Bayung Lincir Desa Kelang Prov. Sumsel, DF alias D (33) warga Desa IV Tandun Kabupaten Rohul, AS alias P (35) warga KM.23 Mahato Kelurahan Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rohul.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1unit hp inpinix, 1 unit hp Realme, 1 unit hp Nokia, 1 Unit Mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis Pagi (10/2/2022), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jl. Kuari Dusun I Sei Silam Desa Silam Kecamatan Kuok Kab. Kampar
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka AR yang sedang mengedaran mobil Toyota Agyanya dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Shabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna putih yang diletakkan didortrim pintu sebelah kanan depan dalam mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning.
Saat diinterogasi, Pelaku AR mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdri DF.
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu DF alias D dan 1 orang Laki laki yang di curigai yaitu AS alias P.
Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DF dan ditemukan 1 buah Bong yang diletakkan disebelah pintu depan rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, jelas Daren.
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**(red)