Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Mahasiswa Diduga Pengedar Ganja di Bangkinang Kota

Bangkinang Kota, Redaksi86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Di Panjaitan, Kel. Lenggini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, (4/1/25) sekira pukul 02.45 WIB.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tersangka yang berhasil diamankan adalah AP (20 th), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Dusun Pulau Masjid Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba menerangkan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Intel Kodim 0313/KPR terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian. Anggota Intel Kodim 0313/KPR kemudian berkoordinasi anggota narkoba polres kampar serta anggota narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di samping sebuah warung di Jalan Di Panjaitan.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 2 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi, dibungkus lagi dengan plastik keresek warna biru dan disimpan di kantong belakang sebelah kiri tersangka. Selain itu, ditemukan juga 1 kertas buku warna putih yang dibungkus lagi dengan kotak rokok merk malboro warna hitam merah di kantong depan sebelah kanan tersangka.

Tersangka mengakui kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama An yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Bangkinang.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) THC.

Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**(red)

Pos terkait