Pekanbaru, Redaksi86.com – Advokat Senior, Armilir Ramaini, S.H., menyarankan, sebaiknya TNI menarik kembali anggota-nya yang diangkat Mendagri menjadi Pejabat Kepala Daerah.
Karena pengangkatan itu, jelas Armilis bertentangan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004. “Berarti tindakan melanggar hukum,” katanya, Jumat (4/6).
Ditemui di ruang kerjanya, Komplek Perkantoran di Bilangan Sudirman Kota Pekanbaru, Armilis menyebut pengangkatan Pejabat Kepala Daerah, baru-baru ini diduga banyak menyalahi aturan.
“Pokok masalah sebenarnya, bersumber dari Pemerintah yang tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan itu,” tegas Armilis.
Konskuensi dari kebijakan yang terkesan tidak bijak itu, demikian Armilis akan mengundang banyak masalah.
Lantas, menurut analisis Armilis ada harga yang mesti dibayar atas tindakan inkonstitusional tersebut. Yakni, kesan TNI ditarik ke dalam problema yang melingkarinya.
“Padahal, TNI hanya dibagi secuil kekuasaan. Yang sesungguhnya: justru merugikan TNI sendiri. Ironis, bukan?” tanya Armilis.
Pekerti yang dipetik dari penarikan anggota TNI dari Pejabat Kepala Daerah, diyakini Armilis akan menaikkan citra TNI di mata publik.
“Kearifan itu akan menempatkan TNI sebagai institusi panutan. Karena secara konsisten menghormati Undang Undang dan Aturan yang berlaku di Negara Hukum ini,” katanya.
Armilis mengkhawatirkan, ada pihak yang merasa kewalahan justru kemudian membenturkan TNI dengan Rakyat. Sekaligus membenturkan TNI dengan Undang Undang dan Aturan.
“Akan sangat berbahaya, jika itu yang terjadi!” kata Armilis, dengan tegas.
Di akhir wawancaranya Armilis malah mewanti-wanti yang mesti menjadi perhatian: Ada institusi yg multifungsi ketika terdesak dari berbagai aspek kemudian mengedepankan TNI.
Dan, hal terpenting katanya, TNI justru perlu merencanakan revisi Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2004.
“Karena untuk kepentingan Nasional ke depan, berarti revisi itu sudah merupakan kepentingan mendesak,” tegasnya.**(red/rls)