JAMBI, Redaksi86.com – Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo beserta sejumlah LSM kembali berteriak soal ketidakadilan dan dugaan praktIk mafia hukum yang terjadi di lingkup wilayah hukum Kota Jambi.
Hal tersebut disikapi Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo dengan beberapa LSM saat melakukan aksi demo didepan pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri Jambi pada hari Kamis 7 Desember 2023.
Hadi Prabowo beserta sejumlah rekannya mendemo Pengadilan Negeri Jambi terkait perkara pernikahan gelap antara Tanoto Lim, yang sudah berlangsung tanpa seizin atau diketahui istri pertamanya.
Dalam amar putusan, terdakwa Tanoto Lim disebut divonis selama 1 tahun penjara. Hadi Prabowo yang juga selaku pihak keluarga korban tak terima dengan putusan Hakim. Sebab menurut dia segala bukti dan temuan fakta di persidangan telah terungkap jelas bahwa Tanoto Lim telah mencurangi istri pertamanya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Tanoto Lim diduga melakukan pernikahan tanpa izin istri, dengan menyembunyikan status pernikahan terdahulunya. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen KTP milik terdakwa yang masih berstatus lajang, sedangkan terdakwa sudah menikah dan memiliki istri yang sah.
“Anehnya JPU dan Kejari Kota Jambi hanya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun,” ungkap Hadi Prabowo
Terkait singkatnya masa hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa Tanoto Lim, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan atas dakwaan JPU dan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara.
Suwarjo, kepentingan korban sudah diwakili oleh Jaksa. Dia juga menyampaikan prosedur Jaksa itu ketika dia mengajukan tuntutan.
“Dia bertingkat juga dia dari Jaksanya ke Kasi Pidum ke Kajari, dia menilai secara itu. Kemudian setelah ada tuntutan kami bermusyawarah. Dan setelah bermusyawarah kami sependapat dengan tuntutan itu dari fakta-fakta yang kita peroleh di persidangan,” kata Suwarjo.
Jadi kami, lanjut Suwarjo, yang namanya menyidangkan perkara pidana inikan terikat dengan dakwaan Jaksa.
“Dakwaannya kan alternatif, 279 ayat 1 ke-1 dengan 263 kalau enggak salah. Karna dakwaan alternatif sesuai dengan fakta yang kami dapat di persidangan, kami sepakat dengan Jaksa,” ujarnya Suwarjo.
Tak puas mendengar penjelasan dari PN Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan melanjutkan demo ke Kejari Kota Jambi.
Disini Hadi Prabowo juga mengungkap bahwa terdapat dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum jaksa dalam pengurusan perkara terdakwa Tanoto Lim. Untuk itu diduga ada oknum Jaksa yang menerima gratifikasi dari terdakwa, itu besarannya sekitar Rp 150 sampai Rp 200 juta dan itu dibuktikan bahwasanya kemarin pengacaranya terdakwa itu dilaporkan oleh terdakwa terkait dugaan penggelapan,” kata Hadi Prabowo.
Hal tersebut diduga imbas karena kekecewaan Tanoto karna pasal atau janjinya malah melenceng dan dia tetap divonis 1 tahun.
Selain itu prosesnya macam mana itu Polresta sekarang. Tapi yang jelas saya pastikan ketika ada transaksi ini, berarti oknum jaksanya nakal. Ini berarti permainan mafia hukum, nah ini akan kami sikapi dengan berjilid-jilid. Sementara Mentari, istri pertama Tanoto Lim mengungkap kekecewaannya terhadap putusan PN Jambi dengan penuh isak tangis. Bahkan terungkap dirinya jauh sebelum masalah ini telah memodali uang milliaran rupiah kepada Tanoto demi kepentingan bisnisnya.
“Saya sangat kecewa pak, sampai disini saya berharap dia dihukum lama. Tapi ternyata enggak juga. Lebih kurang ada Rp 4 miliar saya modalin dia usaha. Orang tua saya sampai struk karna Tanoto, saya berharap dia dihukum lama tapi ini cuman 1 tahun,” kata Mentari sambil menangis.
Mendengar putusan hakim hanya 1 tahun, dan informasi bahwa Tanoto Lim langsung mengajukan banding usai vonis 1 tahun penjara. Mentari pun hanya dapat tertangis.” pungkasnya (A.R Siregar/Rilis)