SELAMAT!! 2 Sekolah Dasar di OKU Timur Terima Sertifikat Berintegritas dari KPK RI

OKU Timur (Sumsel), Redaksi86.com – Pada tahun 2022 lalu, 2 Sekolah jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten OKU Timur menjadi sasaran Survey Integritas Pendidikan (Sindik) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Survei ini berlangsung pada periode September hingga Oktober 2022 yang lalu dan baru dirilis hasilnya pada Februari 2023.

Dilansir dari salah satu media online, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Sindik merupakan salah satu komitmen dan upaya KPK dalam mengelola sektor pendidikan agar tindak pidana korupsi tak menjamur. Sindik juga merupakan upaya pemetaan kondisi integritas pendidikan dalam lingkup sivitas akademika.

“Survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya, seperti tenaga pendidik, pimpinan, dan aspek pengelolaan,” ujar Ipi.

“Tahun 2022 Sindik akan melibatkan 500 satuan pendidikan yang terdiri atas 227 Sekolah Dasar, 136 Sekolah Menengah Pertama, 106 Sekolah Menengah Atas, dan 31 Perguruan Tinggi. Pada tahun depan, diharapkan semakin banyak satuan pendidikan yang akan terlibat seiring dengan dijadikannya Sindik sebagai Program Nasional,” tambahnya.

Terkait Sindik di Satuan Pendidikan di OKU Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, S.Pd., M.M. mengatakan, 2 sekolah yang menjadi sasaran Sindik dari KPK tersebut ialah SD Negeri 2 Trikarya Kecamatan Belitang III, dan SD Negeri Taraman Jaya Kecamatan Semendawai Suku III.

“Dengan Indeks Integritas 2 sekolah tersebut 70.40, jika mengacu kepada base line nasional kita berada pada level 2 katagori baik dan berintegritas sangat baik,” terang mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga ini; Senin (13/02/2023).

“Kedepan kita akan mendorong seluruh sekolah di OKU Timur untuk mengikuti survey integritas Pendidikan, sehingga sekolah memiliki tolak ukur indeks integritas sekolahnya masing-masing,” tambahnya.

“Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ir. H. Dodi Purnama, ST didampingi Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari M Pd menjelaskan, dalam pengaselerasian pencapaian Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas, diperlukan adanya survey capaian integritas khususnya di bidang Pendidikan.

Selain itu Survei Integritas Pendidikan adalah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek pengelolaan.

‘Hasil pemetaan melalui Survei Integitas Pendidikan diharapkan dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.**(Novri)

Pos terkait