Sengketa PILKADA Siak, MK Perintahkan KPU Siak Gelar PSU di 3 TPS

PEKANBARU, Redaksi86.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Alfedri – Husni Merza di Pilkada Siak, Senin (24/2/2025) malam.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Adapun termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Siak, dan pihak terkait adalah Afni Z – Syamsurizal.

Dalam putusannya, hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan bahwa permohonan pemohon banyak yang tidak menyertakan alasan untuk meyakinkan hakim. Namun, beberapa lainnya ada yang meyakinkan hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak, berdasarkan daftar pemilih tetap dan tambahan, serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.

“Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan,” katanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus,” tegasnya.

Selanjutnya, hasil PSU, kata Suhartoyo, digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh Mahkamah.

Selain itu, KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitu pun dengan Bawaslu.**

Editor: Redaksi
Sumber: Cakaplah.com

Pos terkait