Tapung, Redaksi86.com
Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pelaku RI (21) dan AG (29) dari mereka diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi Narkoba.
Selanjutnya Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan pelaku tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. “Benar pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamar dan menemukan barang bukti diatas tempat tidur mereka,”terang Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin kanit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
Tim langsung menuju kamar kontrakan milik RI dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan AG,” terang Kompol Nursyafniati.
Kemudian dilakukan penggantian terhadap pelaku dan didalam kamar milik pelaku yang didampingi oleh pemilik kontrakan, “tim menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket di ditemukan diatas kasur dan 1 paket di dalam kotak rokok milik pelaku”ujar Kapolsek.
Dari hasil interograsi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Kapolsek Tapung.(Rudi C/Rls)