Setelah DPD KNPI Riau, Hari Ini Kembali Menteri Agama RI Dilaporkan Oleh PW MOI Kota Pekanbaru ke Polda Riau.

Setelah DPD KNPI Riau, Hari Ini Kembali Menteri Agama RI Dilaporkan Oleh PW MOI Kota Pekanbaru ke Polda Riau.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

PEKANBARU, Redaksi86.com – Menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru resmi melaporkan Yoqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jl. Patimura Kota Pekanbaru, Sabtu (26/02/2022).

Menteri Yoqut Cholil Qoumas dilaporkan karena terkait pernyataan gonggongan anjing saat menjelaskan aturan Speaker masjid dan Mushala untuk Azan dan kegiatan lainnya. 

Yoqut Cholil Qoumas diketahui menyatakan hal tersebut saat wawancara usai menghadiri pertemuan dengan tokoh agama, di UIN Susqa, Jl. Pelajar, Rabu (23/2/2022) lalu.

Laporan Resmi tersebut langsung disampaikan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru Aprianto melalui Sekretaris Alexander Cowboy di dapingi Kabid hukum Mirwansyah , SH., MH.

“hari ini resmi kita laporkan Yoqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia. Alhamdullilah laporan kita telah diterima dengan Nomor : STPL / B / 111 / II / 2022 / SPKT / RIÀU, ” ujar Mirwansyah, SH., MH, Kabid hukum PWMOI Kota Pekanbaru.

Menurut Mirwansyah bahwa statement Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Vidio yang viral saat wawancara usai menghadiri pertemuan dengan tokoh agama di Provinsi Riau tersebut jelas sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yakni pasal pidana UU ITE atau pasal penistaan agama.

“Yang kita laporkan adalah pasal 28 ayat (2), Jo 45 ayat (2) dan Jo Pasal 156 a KUHP. Pasal 28 ayat (2) itu berkaitan dengan penistaan agama. Oleh karena itu, ini adalah sikap PW MOI Kota Pekanbaru yang mengutuk dan mengecam pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang membandingkan TOA sebagai Instrumen untuk mengumandangkan Azan sehari lima kali dengan suara gonggongan anjing, yang menurut kita, statement itu sungguh sangat keterlaluan dan melukai hati umat Islam,” jelas Kabid Hukum PWMOI, Mirwansyah, SH., MH.

Atas laporan tersebut, Mirwansyah meminta kepada Kapolda Riau khususnya kepada Kapolri untuk menindak lanjuti dan segera mungkin dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Berdasarkan laporan kita yang sudah diterima, maka kita meminta kepada Bapak Kapolda Riau dan khususnya kepada Bapak Kapolri untuk menindak lanjutinya. Dan dengan waktu sesingkat-singkatnya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat sehingga Indonesia dalam keadaan baik-baik saja, kondusif, tentram dan damai dalam bingkai NKRI,” tegas Mirwansyah.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta Kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memberhentikan secara tidak hormat Menteri Agama Republik Indonesia, Yoqut Cholil Qoumas.

“Ada dua hal permintaan kita yakni : proses hukum dan mencopot saudara Menteri Agama Yoqut Cholil Qoumas, kapasitasnya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia ” harapnya.

Sampai diterbitkan berita ini, Kabid Hukum PWMOI Kota Pekanbaru itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Menteri agama meminta maaf secara terbuka atau mundur secara tidak hormat.

“Laporan dan sikap kami sudah jelas, saudara Menteri gentlement meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia, kita bersedia mencabut laporan, ” tutup Mirwansyah.**(A-R)

Pos terkait