PEKANBARU, Redaksi86.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025) siang akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024.
Menghadapi sidang tersebut, KPUD bersama Bawaslu Siak dan Paslon 02 Afni-Syamsurizal sebagai pihak termohon sudah mempersiapkan ratusan alat bukti untuk mementahkan dalil gugatan Paslon 03 incumbent, Alfedri-Husni.
Ini sekaligus sebagai bentuk respon terhadap tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dari pemohon.
Dilansir dari website MK, kurang lebih total 531 alat bukti, terdiri dari KPUD Siak sebanyak 356 alat bukti, Bawaslu Siak sebanyak 104 alat bukti dan pihak Afni-Syamsurizal ada 71 alat bukti.
Sementara Pemohon Alfedri-Husni, berdasarkan pengesahan sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti saja.
Banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak termohon, menandakan kesiapan mereka dalam menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di 80 TPS.
“Saya menilai, incumbent kekurangan alat bukti. Karena tidak relevan bila mereka meminta PSU sebanyak itu tanpa menyertakan alat-alat bukti yang kuat dan dukungan saksi-saksi fakta yang akurat dan tepat,” kata pengamat politik Dr.Tito Handoko, Minggu (19/1/2025) di Pekanbaru.
Apalagi untuk sengketa Pilkada Siak, KPUD Siak diketahui menggunakan delapan orang pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak. Karena membawa nama besar lembaga negara, para pengacara pihak termohon diprediksi akan berjuang habis-habisan membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara Pemilu atau KPUD Siak.
“KPUD dan Bawaslu dibantu JPN dari Kejaksaan Negeri Siak selaku bagian dari lembaga Negara tentu serius melakukan bantahan pada dalil-dalil gugatan pemohon. Apalagi jawaban termohon telah menyebutkan bahwa dalil pemohon banyak yang kabur (obscuur libel), terutama terkait tudingan konspirasi TSM. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya,” ulasnya.
Karena selisih suara memenuhi ambang batas, kata Tito, gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara.
Artinya, persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal bulan Maret mendatang.
Sebelumnya, akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak dan menilainya mengada-ngada menuduh kecurangan TSM KPU bersama pihak 02.
Apalagi pihak 02 hanyalah penantang dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent.
“Ditambah tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon,” kata Alex.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diumumkan KPUD Siak menyatakan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen dan Irving-Sugianto dengan 37.998 suara atau 18,77 persen.**(red/rls)