PEKANBARU, Redaksi86.com – Sidang lanjutan Pra Peradilan No. 16/Pid.Pra/2021/PN.Pbr berkaitan dengan kasus perusakan mobil yang disertai penganiayaan terhadap IYS Anggota DPRD Kota Pekanbaru beserta anaknya FN digelar kembali hari ini, yang mana dari Polresta Pekanbaru menghadirkan dua orang saksi, Selasa (2/11/2021).
Pada tanggal 1 September 2021 terjadi kasus penyerangan disertai Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dibuktikan terdapat luka dan lebam terhadap IYS dan anaknya FN di Jalan Irkab tidak jauh dari Radja Koffie Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang dikuatkan dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Hari ini kedua orang saksi yang dihadirkan oleh Polresta Pekanbaru menguraikan kejadian saat itu dan menjawab pertanyaan dari kedua kuasa hukum yang bersengketa dengan tegas dan teratur tanpa gugup dalam menjawab beberapa pertanyaan dari kedua kuasa hukum yang berseberangan.
Diketahui pada hari sebelumnya Senin 1/11/2021 juga dihadirkan beberapa orang saksi dari Pihak Aldo dan Rehan yang terkesan memberikan kesaksian berbelit belit dan sempat ditegur saat itu oleh Hakim Tommy Manik SH., MH terhadap dua orang yang menyatakan kesaksiannya untuk tidak memberikan kesaksian dengan berbelit belit dan sejujurnya karena saksi itu disumpah dan ada sangsi hukumnya jika saksi diketahui memberikan keterangan palsu. Pada persidangan hari ini Hakim Tommy Manik SH., MH mengambil kesimpulan dan menyatakan akan melakukan sidang lanjutan pada waktu yang telah ditentukan.**(A-R)