Pekanbaru, Redaksi86.com — Rabu 23 Februari 2022 DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru. Adapun materi yang disampaikan yaitu :
1 ” Kerusakan dibeberapa bagian bangunan IPAL , dan tidak ada itiked baik kepala dinas DLHK Pekanbaru untuk memperbaiki .
2 ” Tidak berfungsinya kolam IPAL sebagai mana peruntukannya, (kondisi kolam tidak dirawat, kondisi kolam tidak dilengkapi peralatan kincir air, kondisi kolam tidak terjadi permentase siterilisasi limbah, kondisi kolam tidak ada arus listrik)
3 ” Tidak berjalannya management dalam lingkup tanggungjawab di TPA Muara Fajar terkait IPAL.
4 ” Tidak dikerjakannya beberapa proyek konstruksi yang telah dianggarkan (seperti pemasangan paving blok).
5 ” Alat berat yang telah ada namun tidak dapat di fungsikan (rusak)
6 ” Banyaknya Tenaga Harian Lepas (THL) berada di TPA Muara Fajar namun terkesan kurang efektif bekerja terkesan banyak yang nganggur makan gaji buta.
7 ” Security dan diduga tenaga THL arogan dalam melayani awak media dan LSM, bahkan security dan tenaga THL berlaku keras dan terkesan kurang sopan kepada awak media dan LSM .
8 “Dana uji laboratorium untuk IPAL Mei 2021 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) patut dipertanyakan sebab kondisi kolam limbah tanpa didukung alat sterilisasi apapun bahkan aliran arus listrik tidak ada.
9 ” Kolam limbah IPAL sudah lama mengalami kerusakan namun belum ada itikad kepala dinas DLHK untuk memperbaikinya.
10 ” Anggaran Pengadaan tanah timbun tahun 2021 di TPA Muara Fajar sebesar Rp 198.000.000 (seratus sembilan puluh delapan juta).
Merasa diabaikan oleh Hendra Afriadi (Kadis DLHK Pekanbaru), DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau yang ikut diundang datang menyambangi kantor DLHK Pekanbaru. Tim diterima Adi Lesmana (Sekretaris) dari inti pembicaraan Adi Lesmana menyampaikan bahwa pak Kadis masih rapat urgen.
Usai menyambangi kantor DLHK Pekanbaru Tri Wahyudi (Sekretaris DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau) bersama Tim, singah kekantor DPP SPI (Solidaritas Pers Indonesia). Dalam keterangan Persnya, Tri Wahyudi sangat menyesalkan itikad baik Hendra Afriadi, hampir 3 minggu surat konfirmasi lembaga kita diabaikan Hendra Afriadi, jangankan untuk membalas surat kita, kontak WA dan Hp Hendra Afriadi sudah berubah agar tidak bisa kita hubungi”ucap Tri Wahyudi .
Lanjutnya, semua temuan kita adalah hasil investigasi kita dilapangan, kaca mata kita sebagai lembaga menilai diduga ada Mark-Up anggaran untuk pengelolaan TPA Muara Fajar di tahun 2021. Seperti halnya dengan biaya operasional alat berat (BBM) sering macet, biaya perbaikan alat berat, proyek pemasangan paving blok, materialnya masih di lapangan namun sebahagian belum dikerjakan, yang parahnya lagi anggaran uji laboratorium air Lindi yang dianggarkan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) terkesan Mark-Up. Yang mereka uji apa…..? sementara kolam lindi tidak berfungsi dengan peralatan pendukung lainnya, bahkan ironisnya lagi saat pengajuan pengajuan pencairan dana uji laboratorium sebesar Rp 5 juta rupiah, PPTK kegiatan tidak membubuhi tanda tangan namun dananya bisa dicairkan.
Tri Wahyudi juga sangat menyesalkan janji – Janji muluk Adi Lesmana, dimana yang bersangkutan sudah satu minggu menjanjikan akan diketemukan dengan Kadis DLHK dengan DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau untuk klarifikasi surat tersebut, namun sampai berita ini dipublikasikan janji-janji muluk Adi Lesmana tidak membuahkan hasil atau Ijal (red:Indak jaleh).
Merasa kecewa oleh Kadis DLHK Pekanbaru, dalam waktu dekat ini DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau akan merapikan data temuan di TPA Muara Fajar dan segera akan membuat laporan resmi kepada yang berwajib.
DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, juga meminta kepada Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk mengevaluasi kinerja Kadis DLHK Pekanbaru karena kita anggap lalai dalam membenahi TPA Muara Fajar, dan melakukan audit terhadap pengunaan anggaran di TPA Muara Fajar”ucap Tri Wahyudi di kantor DPP SPI dan dihadapan awak media.
Dasar hukum :
1 ” UUD 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam UU.
2 ” UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
3 ” UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
4 ” UU RI nomor 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
5 ” PP RI nomor 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6 ” UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
7 ” INPRES nomor 1 tahun 2010, tentang pencegahan pembangunan nasional.**(red/Tim)