Tapung (Kampar), Redaksi86.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan Serentak sudah memasuki tahap pertama yaitu Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah mulai Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Dalam memasuki masa Pilkada ini, Praktisi Hukum, SAHAT MARULI SIREGAR, SH,.MH yang merupakan putra daerah, Kecamatan Tapung, Kab. Kampar Provinsi Riau menyampaikan, dalam mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk, damai, dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti Organisasi Kemasyarakatan, sehingga kita sebagai warga Negara Indonesia dapat menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya, Rabu (04/09/2024).
Sahat Maruli Siregar, SH,.MH selaku Praktisi Hukum menghimbau masyarakat agar dapat memahami Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Berikut 10 larangan tersebut:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf;
c. Menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.” ungkapnya.
Bung SAHAT juga menjelaskan, bahwa masyarakat memiliki hak Konstitusi dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diatur di Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelasnya.
Dengan demikian, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, marilah kita menjaga dan mensukseskan Pilkada ini dengan penuh harapan, serta berjalan dengan baik,” pungkasnya berharap.**(red)