Tambang Pasir Beroperasi di DAS di Desa Terantang, Kades : Tak Ada Izin Desa dan Tak Ada Setoran

Tambang Pasir Beroperasi di DAS di Desa Terantang, Kades : Tak Ada Izin Desa dan Tak Ada Setoran

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

TAMBANG, Redaksi86.com – Kepala Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Asmara Dewi, mengaku tidak memberikan izin maupun rekomendasi dalam bentuk apapun terhadap aktivitas tambang pasir dengan menggunakan mesin sedot di Daerah Aliran Sungai Kampar di wilayah desanya.

Pengakuan Asmara Dewi, pihaknya juga tidak menerima pungutan uang dari para pengusaha tambang pasir.

Dia menyebut, aktivitas usaha tambang pasir dengan mesin sedot merupakan kesepakatan pengusaha dengan para Ninik Mamak.

“Kan dulu ada batas wilayah yang diperbolehkan Ninik Mamak dan ada wilayah yang tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Soal berapa jumlah usaha tambang pasir yang beroperasi di DAS di wilayah Desa Terantang, Asmara Dewi mengaku tidak mengetahui pasti. “Ndak tahu juga, kadang orang itu sebentar tutup sebentar beroperasi,” ucap Asmara Dewi kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan, pihak desa bahkan telah melakukan upaya penutupan pada aktivitas mesin sedot pasir di Daerah Aliran Sungai ini “Itu kemarin ada kita tutup, di Dusun IV. Itu kan di daerah pemukiman,” ucap Asmara Dewi.

Asmara Dewi juga menyebut, aktivitas mesin sedot pasir di DAS tidak hanya ada di wilayah desanya saja, tapi banyak bertebaran mulai dari Danau Bingkuang hingga ke Teratak Buluh di Siak Hulu.

Kepala Desa perempuan ini juga mengatakan, baru-baru ini ada upaya penegakan hukum pada pelaku tambang di DAS ini oleh pihak Kepolisian Daerah Riau atau Polda Riau.

Kami juga menanyakan kepada Asmara Dewi perihal bagaimana sikap Camat Tambang pada operasional tambang pasir di DAS ini. 

“Kalau sikap kecamatan saya tidak tahu. Tanya saja langsung ke Camat,” ujar Dewi.

Sebagai informasi, dari segi payung hukum juga jelas ada undang-undang yang melarang menambang secara ilegal. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal. 

Undang-undang ini memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku.

Aktivitas tambang juga dilarang di daerah Aliran Sungai atau DAS. Aktivitas tambang harus ikut melindungi ekosistem sumber air.

Kemudian juga ada aturan tentang perlindungan lingkungan hidup termasuk ada dilarang menambang di daerah yang dekat pemukiman penduduk. 

Artinya, negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada lingkungan, DAS dan ekosistem sumber air. Tapi mengapa aktivitas tambang di DAS ini masih bisa beroperasi..??**(M.Sanusi)

Pos terkait