KAMPAR,(Redaksi86.com) – Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap dua orang pria warga Air Tiris, sebagai tersangka pencurian 2 unit HP milik mahasiswa yang tengah melaksanakan KKN.
Tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EC (30) dan MU (39), keduanya warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Realme dan 1 unit HP merk iPhone 7 plus, sebuah kotak HP iPhone 7 plus dan selembar faktur pembeliannya.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 04.00 Wib, saat itu Wahyu Darmawan (pelapor) baru bangun dari tidurnya dan akan melaksanakan sholat subuh. Setelah terbangun Wahyu mengecek 2 unit HP miliknya yang diletakkan tidak jauh darinya sebelum tidur, ternyata HP tersebut sudah tidak ada atau hilang.
Mendapati hal itu, Wahyu langsung membangunkan teman-temannya sambil memberitahukan bahwa HP miliknya hilang, mereka kemudian berusaha mencari namun tidak menemukannya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 7,2 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pengecekan rekaman CCTV milik tetangga korban, diketahui identitas pelaku yang melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian informasi dan keberadaan pelaku.
Pada Kamis malam (29/07/2021) sekira pukul 20.00 wib, petugas menemukan tersangka EC di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Air Tiris dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, EC mengakui perbuatannya dan memberi tahu petugas bahwa dia melakukan pencurian bersama temannya MU.
Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi rumah MU yang tidak jauh dari rumah EC dan langsung menangkapnya, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(red)