Terkait Pencemaran Sungai Sikotuk Yang Diduga Akibat Limbah PKS PT. ANDERSON, DLH Kabupaten Kampar Berikan 4 Rekomendasi

TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com – Sehubungan dengan adanya kematian ikan di aliran Sungai Sikotuk menurut laporan masyarakat yang bersumber dari limbah usaha atau kegiatan PT. ANDERSON UNEDO di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung pada tanggal 17 Agustus 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar melakukan pengambilan sample air ditubuh Sungai Sikotuk, selanjutnya sampel air permukaan telah diserahkan kepada UPT Laboratorium Dinas PUPR-Perkim dan Pertanahan Provinsi Riau pada tanggal 18 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Dinas PUPR-Perkim dan Pertanahan Prov. Riau tanggal 16 September 2022 dengan data mutu air dan hasil analisa, selanjutnya langkah-langkah terkait penanganan pengaduan Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Kampar pada tanggal 05 Oktober 2022 memberikan rekomendasi sebagai berikut :

  • Adanya kematian ikan di Sungai Sikotuk disebabkan oleh kualitas air baik dihulu, diposisi outlet PT. ANDERSON maupun dihilirnya berada pada posisi diatas ambang baku mutu lingkungan.
  • PT. ANDERSON tidak memenuhi ketentuan pasal 55 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH dan Pasal 3 ayat 1 Permen LHK nomor 05 tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis.
  • Berkenaan dengan point diatas kepada PT. ANDERSON dikenakan penerapan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah kepada usaha/kegiatan, diperintahkan untuk membenahi IPAL dalam waktu 30 hari.
  • Perlu dilakukan penentuan status peruntukan dan baku mutu air sungai daerah melalui kajian daya dukung dan daya tampung terhadap DAS (Daerah Aliran Sungai).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Ir. Aliman Makmur M.Si Ph.D ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsApp membenarkan bahwa DLH Kab. Kampar telah mengeluarkan surat Tindak Lanjut Pengaduan Lingkungan Hidup dengan nomor 660.31/DLH-Bid.4/535 dengan memberikan 4 rekomendasi seperti tersebut diatas, Sabtu (15/10/2022).

“Benar kita keluarkan rekomendasi sangsi paksaan Pemerintah agar mereka memperbaiki ipal mereka dalam waktu 30 hari. Tidak dinyatakan pihak Anderson sebagai penyebab ikan mati, dikarenakan kondisi kwalitas air di sebelah hulu outlet juga sudah berada di atas ambang baku mutu. Jadi apabila hasil uji laboratorium, ditemukan kwalitas air berada dibawah ambang baku mutu, dan di hilir out-let berada pada kondisi di atas ambang baku mutu, bila kondisi ini yang kita temukan, maka dapat kita simpulkan bahwa penyebab kematian ikan berasal dari kwalitas buangan pabrik. Kondisi kematian ikan yang ditemukan, tidak dapat disimpulkan hanya dari limbah PT. Anderson, karena kwalitas air yg dihulu juga sudah berada di atas ambang baku mutu kwalitas air. Namun sanksi yang diberikan dikarenakan adanya penempatan onggokan Tandan Buah Sawit yang diposisikan tidak sesuai dengan apa yang tertera pada dokumen kelola lingkungan yang mereka miliki. Untuk itu diberi mereka paksaan untuk membenahi sesuai dokumen yang mereka miliki dengan waktu pembenahan selama 30 hari,” jelas Kadis DLH Kampar Ir. Aliman Makmur M.Si Ph.D.**(red)

Pos terkait