PEKANBARU, Redaksi86.com – Wacana aksi demo yang akan dilakukan oleh sekelompok wartawan yang mengatasnamakan “Persatuan Wartawan Se – Tapung Raya (PWTR) di SPBU Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar Prov. Riau yang sempat viral di beberapa grup WhatsApp akhirnya mendapat tanggapan dari Tokoh Pers Riau sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs.Wahyudi El Panggabean.,MHÂ yang sekaligus seorang Jurnalis Senior, Pembicara Nasional & Instruktur Jurnalistik, Rabu (24/04/2024).
Dalam tanggapannya, Jurnalis Senior Drs.Wahyudi El Penggabean meminta kepada Wartawan agar untuk meningkatkan naluri investigasinya serta membuat tim khusus sehingga membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan sehingga ada tindakan tegas dari APH.
Disamping itu, Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999.
“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp. 500.000.000,- mski itu Pimpinan Redaksi sekalipun.”
Tambahnya lagi, kembali kepada undang-undang, kalaulah wartawan melakukan demo, wah..entah dari mana dasar hukumnya? kita tidak menginginkan itu, jadi kalau menurut saya lebih baik ditingkatkan skil jurnalisme dalam melakukan investigasi untuk membongkar kasus,” ucapnya.
Bahkan Ia juga berkata, kalau menjadi wartawan janganlah cengeng serta kerjakanlah kerja kita sesuai dengan Tupoksi dan regulasi yang sudah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kerja kita berburu informasi, memberitakan secara berimbang, bukan demo yang akhirnya dapat berimbas dan mencoreng nama baik profesi yang kita cintai.” terangnya sambil mengatakan bahwa Wartawan saja tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses apalagi untuk berdemo tentang dugaan pelanggaran yang bersifat umum.
“Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita, akhirnya di tertawakan orang kita.” imbuhnya sambil bercanda.**(red)