Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Dua Pelaku Jadi DPO

Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Dua Pelaku Jadi DPO

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pekanbaru, Redaksi86.com – Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial M (39) harus mendekam di balik jeruji besi karena berhasil di bekuk petugas kepolisian dari Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis, (10/02) Dini Hari.

Bermula adanya dugaan pencabulan yang dilakukan korban inisial SH, pelaku M (39) bersama dua rekannya (DPO) langsung menyeret paksa dan memukuli korban lalu korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11) tahun lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jln.Kemping Kec.Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., membeberkan kejadian tersebut.

“Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman Vidio Handphone bawah anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan,”Ucap Kasat Reskrim.

“Pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan,”Tambahnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran yang dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai dan berhasil mengamankan pelaku,”Ungkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Dari pelaku Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti  1 ( satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Merah, 1 ( satu )  helai baju warna cream garis garis, 1 (satu) helai celana traning Warna Merah.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam dikenakan pasal 170 K.U.H.Pidana.**(A-R)

 

Pos terkait