Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Desa Karya Indah Terancam Hukuman Mati

Bacaan Lainnya
 Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Desa Karya Indah Terancam Hukuman Mati

KAMPAR,REDAKSI86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Tahap II (terima pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti) perkara pembunuhan seorang wanita hamil yang dikubur dalam septictank di Kampar, Riau, Kamis (21/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Jaksa Fungsional, Satrio Aji Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka atas nama Alex Iskandar Putra beserta sejumlah barang buktinya. Alex merupakan pelaku sekaligus suami dari korban yang merupakan istri sirinya.

“Korban merupakan istri siri dari tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui korban dalam keadaan hamil berusia sekitar 6 Bulan,” ujar Satrio Aji saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya, Kamis 21 Oktober 2021.

Aji mengatakan peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, tersangka sendiri ditangkap di daerah Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (22/6/2021), pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap setelah pindah-pindah tempat pelarian, dari Sumbar, Jakarta, Jawa Tengah, sampai terakhir di Jawa Timur.

Dari berkas perkara yang sudah diterima, Aji membeberkan sejumlah pasal berlapis yang akan gunakan untuk menjerat tersangka, termasuk hukuman mati. Pasal itu digunakan setelah ia menela’ah berkas perkara yang sudah diterima dari penyidik Polres Kampar.

“Kita dakwakan dengan dakwaan kombinasi, yakni 340 KUHP atau 338 KUHP. Dikerenakan korbannya ini istri siri maka kita gunakan juga undang undang KDRT yakni pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta pasal 80 ayat (3) Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021 yang lalu pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar Bersama Kejaksaan Negeri Kampar mengelar Rekontruksi dalam perkara tersebut.

Dalam rekontruksi itu juga menghadirkan 3 orang sebagai saksi serta pelaku Alex Iskandar Putra, 14 adegan diperagakan dalam rekontruksi itu. Rekontruksi itu juga memperagakan cara pelaku melakukan aksi sadisnya terhadap istrinya yang sedang berbadan dua.

Pelaku melakukan aksi pembunuhan itu dengan cara memipiting hingga tewas lalu menguburkan korban pada septic tank yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Korban sempat mengeluarkan cairan dan darah dari mulut, sehingga pelaku membekapnya dengan bantal. Kejadian tragis itu bermula dari pertengkaran antara korban dengan tersangka yang dipicu oleh rasa cemburu.**(red/rls)

Pos terkait