OKU TIMUR, Redaksi86.com – Inisial F S SE, (38), seorang Honorer di OKU Timur ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, setelah adanya dua laporan polisi yang melaporkan oknum pegawai honorer Damkar Pemkab OKU Timur itu.
Laporan terkait kasus menyetubuhi anak dibawah umur dan cabul, Rabu (5/7), sekitar pukul 22.30 WIB.
Warga Tebat sari, Kelurahan Martapura itu tidak berkutik saat Polisi menangkapnya saat berada di Tebat Sari, Martapura.
Berdasarkan LP-B/67/VI/2023/SPKT/ Polres OKU Timur, Polda Sumsel 30 Juni 2023 dengan Pelapor Asnimar.
Kejadian bermula Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB didalam rumah tersangka di Martapura, Korban berinisial A (12) yang masih pelajar itu harus menanggung aib seumur hidupnya.
Kronologis aksi bejat tersangka Feri bermula di mana pegawai honorer itu mengajak korban A ke rumahnya. Lalu menyuruh korban menonton film Porno, setelah itu tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Perbuatan menyetubuhi korban dua kali, perlakuan cabul sebanyak tiga kali,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Agung Dwi Setyono, Dia menyampaikan itu melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH bersama Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono.
Proses tiga kali kasus asusila dan cabul tersangka terhadap korban di bawah umur itu berdasarkan keterangan korban mulai April 2023 yang lalu.
Setiap kali tersangka melancarkan aksi bejatnya , korban selalu dikasih uang tujuannya, agar tidak memberitahu kepada orang tua maupun orang lain atas perbuatan tersangka.
Beri korban uang, lalu uang yang tersangka berikan bervariasi mulai dari 10 ribu, 40 ribu, dan 100 ribu setiap kali berhubungan.
“Alasan tersangka memberikan uang itu untuk jajan korban,” papar AKP Hamsal.
Puncaknya tanggal 16 Juni kemarin, usai melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur itu, akhirnya korban trauma, Kemudian dia melaporkan itu kepada orang tuanya.
Ternyata korban dari tersangka Feri yang lainnya juga membuat Laporan Polisi seperti, pada LP-B/69/VII/+2023/SPKT/Polres OKU Timur 3 Juli 2023. Pelapor atas nama M (45). Warga Martapura juga, Korban sendiri berinisial SA (13) lagi-lagi seorang pelajar dan pelakunya adalah tersangka Feri.
Modus yang tersangka gunakan sama persis dengan tersangka terhadap korban inisial A.
Oleh karena itu, tersangka lanjut AKP Hamsal akan Dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 81 ayat 2 menyetubuhi anak di bawah umur.**(Novri)