Tidak Butuh Waktu Lama Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Tapung, Redaksi86.com
Tidak butuh waktu lama usai di laporkan korban Ke Polsek Tapung, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan PT. SW desa Petapahan, Selasa (12/09/2023) pukul 14:30 wib dan Rabu (13/09/2023) pukul 13:00 wib.

2 Pelaku yang berhasil di amankan Unit Polsek Tapung adalah YH dan TZ kedua nya adalah karyawan perkebunan PT. TY desa Petapahan kecamatan Tapung Sedangkan 2 pelaku lain nya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan untuk korban adalah Yusuf Handoko (38) warga Jalan Kenanga RT/RW 008/004 Kecamatan Tapung, dimana kejadian ini terjadi pada hari Minggu (10/09/2023) sekira pukul 03.30 Wib di Desa Pelambaian Kecamatan Tapung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja,SIK, melalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah,SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah melakukan penyelidik diketahuilah pelaku dan langsung kita tangkap,” jelas Plh Kapolsek Tapung.

Dijelaskan Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M.Fadilah, S.H, awal kejadian pada tanggal 10 September 2023, sekira pukul 03:30 wib, ibu korban yang bernama Umi Kalsum bangun tidur melihat pintu lemari kamar dan pintu jendela dalam keadaan terbuka selanjutnya ibu korban membangunkan istri korban ibu Yati Purwanti pada saat itu juga korban juga ikut terbangun dan selanjutnya korban memeriksa barang-barang miliknya sudah hilang berupa uang tunai sebanyak Rp.9.000.000, 1 unit Hp android merk Vivo Y35, 1 unit Leptop merk Asus warna Hitam dan jam tangan merk ACE warna Hitam dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kita langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Gunawan, S.H melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi terkait pelaku pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tapung dan kemudian Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kapada Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadilah, S.H dan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim terhadap pelaku di perumahan karyawan perkebunan PT. TY Desa Petapahan setelah berhasil ditangkap pelaku yang mengaku berinisial TZ dan YH mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah di jl.kenanga RT.008/RW.004 desa Pelambaian kec.tapung, kab.Kampar,” terang PLH Kapolsek Tapung.

Setelah di lakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan pelaku mengakui bahwa kejadian itu di lakukan berawal dengan adanya rencana melakukan pencurian di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023, sekira pukul 18:00 wib, dan selanjutnya para pelaku meminum minuman keras jenis tuak sampai pukul 23:30 wib malam.

Setelah para pelaku selesai berpesta miras selanjutnya pelaku melancarkan pencurian kemudian para pelaku Z (DPO), L (DPO), YH dan Z berangkat dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju sebuah rumah di Jl.Kenanga RT.008/RW.004 Desa Pelambaian Kec.Tapung Kab.Kampar dan setibanya disana selanjutnya YH bersama dengan Z yang kini masih buron (DPO) turun dari sepeda motor dan masuk kerumah korban dengan merusak pintu dan kemudian mengambil barang berupa HP, Laptop dan Jam tangan serta uang sementara Z dan L yang kini masih buron (DPO) menunggu di sepeda motor, setelah YH dan Z (DPO) berhasil mengambil barang dan uang tersebut selanjutnya YH dan Z (DPO) menuju sepeda motor yang telah menunggu dan selanjutnya pulang kerumah Z.

Selanjutnya para pelaku juga mengakui bahwa dari hasil pencurian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk biaya kehidupan sehari hari,” Tegas Plh Kapolsek Tapung.

Atas kejadian tersebut kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dengan Hukum, barang bukti yang kita amankan 1 unit sepeda Motor merk Honda type NF 125TD M/T warna Hitam dengan Nopol BM 5016 UL, No rangka MH1JB8110CK807819, No Mesin JB81E-1804848 atas nama Z,” pungkas Plh Kapolsek Tapung.**

Laporan : Rudi C

Pos terkait