Tidak Jalankan ProKes Saat PTM, SDN 026 Kota Garo diduga Banyak Melanggar Aturan Pemerintah Terkait Penanggulangan Covid-19

Tidak Jalankan ProKes Saat PTM, SDN 026 Kota Garo diduga Banyak Melanggar Aturan Pemerintah Terkait Penanggulangan Covid-19

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tapung Hilir, (Redaksi86.com) – Ditengah-tengah Pemerintah terus gencar-gencarnya memerangi penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan kegiatan melakukan Vaksinasi kepada setiap warga dan tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan ketat, ternyata pihak sekolah SDN 026 Kota Garo Kecamatan Tapung hilir Kab. Kampar nampaknya lalai akan hal pentingnya menjalankan Protokol Kesehatan dengan ketat dalam pelaksanaan PTM Terbatas dilingkungan Sekolahnya.

Dengan minimnya pelaksanaan Protokol Kesehatan dilingkungan SDN 026 Kota Garo yang berada dalam lingkungan perusahaan PT. Bina Pitri Jaya ini, terutama dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, ini sangat berpotensi memunculkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19 dilingkungan Sekolah.

Tampak dalam pantauan langsung awak media Redaksi86.com pada hari Selasa (12/10/2021), Pihak Sekolah SDN 026 Kota garo membiarkan para siswa/siswi tidak menjalankan Protokol Kesehatan seperti tidak mencuci tangan saat hendak memasuki area sekolah dan kelas, tidak ada pengecekan suhu badan saat siswa hendak masuk kedalam sekolah bahkan tampak tidak ada guru atau petugas keamanan sekolah yang menjaga di pintu gerbang sekolah, sehingga siswa/siswi dibiarkan tidak memakai masker saat masuk dilingkungan sekolah.

Bahkan yang lebih miris lagi tampak dalam pantauan awak media saat proses belajar mengajar berlangsung, sosok Guru yang seharusnya memberikan contoh dalam penerapan Prokes malah tidak memakai masker dalam memberikan pelajaran, dan siswa/siswi dibiarkan tidak memakai masker didalam ruangan kelas.

Kepala Sekolah SDN 026 Kota Garo Kaswadi S Pd, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan minimnya pelaksanaan Protokol Kesehatan yang di terapkan di SDN 026 Kota Garo, Kami sudah berusaha untuk menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, bahkan kami sudah beberapa kali membagikan masker secara gratis ke anak-anak, tetapi kontrol yang kami lakukan kurang sehingga pelaksanan Protokol Kesehatan tidak berjalan baik di sekolah kami.”Ungkap Kaswadi S Pd.

Kaswadi menambahkan “untuk Prokes ya begitulah, kadang ada yang pake masker kadang tidak, sekolah menyiapkan masker tapi mereka ada yang bawa ada yang tidak”kilah Kepsek lagi.

Lebih lanjut Kaswadi menambahkan “apa lagi saat dimobil, perlu diketahui bahwa mereka anak-anak kan diantar jemput oleh mobil perusahaan tiap pagi, tu cemana kita menghindari lagi, kalau disana, di desa lain ya bisalah mereka terapkan, ini disini mereka di antar jemput tentu susah kita untuk memantaunya.”ujar Kaswadi.

Kepala Sekolah SDN 026 Kota garo dalam hal ini menerangkan bahwa proses belajar tatap muka disekolah ini dijalankan dengan sistem pembagian kelas yang masuk menjadi 3 sift dengan pergantian Hari, 1 sift untuk satu hari dengan artian siswa masuk sekolah 2 hari sekali dan jumlah siswa perkelas 18-20 siswa, Dangan jumlah siswa keseluruhan 400 siswa.

Dengan tidak dijalankannya penerapan Protokol Kesehatan dengan ketat oleh Pihak Sekolah SDN 026 Kota Garo, berarti pihak sekolah diduga keras telah melanggar penerapan Surat Keputusan 4 Menteri yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2021 dan Tahun Akademik 2021/2021 dimasa Pandemi Covid-19, kemudian pihak Sekolah juga diduga melanggar Surat Bupati Kampar nomor : 420/UM/173 tanggal 10 September 2021 perihal Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas serta Surat Edaran Kadikpora Kab.Kampar nomor 421/Dikpora-sekr/16751 tanggal 30 Desember 2020 tentang Izin Melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Mulai Semester Dua (Genap) tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendididikan dan Olahraga Kab.Kampar nomor 421/Dikpora-Sekr/8643 Tanggal 13 September 2021 Tentang Izin Melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas TP 2020/2021 Pada Masa Asesmen Dengan Kreteria Level 3 Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Tentunya terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SDN 026 Kota garo ini harus mendapatkan perhatian lebih dari pihak-pihak yang berwenang demi kelancaran dan keamanan para siswa melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas agar nantinya tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19 khususnya dilingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar M.Yasir, sampai berita ini dinaikkan oleh awak media belum memberikan komentar dan tanggapannya terkait pelanggaran Covid-19 pada PTM Terbatas di Sekolah SDN 026 Kota garo.**(BIY)

Pos terkait