BOGOR, Redaksi86.com – Kejadian di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut merenggut nyawa P. Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan dan sayatan di leher serta pada kaki yang terjadi pada 17 oktober 2021 pekan lalu.
” Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan terhadap (P) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (AH) pada 23 Oktober 2021 di rumahnya daerah Cileungsi.
“Penangkapan pelaku AH ini kita lakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, didapati lagi dua orang pelaku berinisial ND (32) yang kita tangkap di daerah Sumedang dan DA (23) di Daerah Majalengka. Sehingga total ada tiga tersangka yang menjadi dalang di balik tewasnya juru parkir tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong kemarin.
Kata dia, tindakan pembunuhan terhadap P, direncanakan oleh tersangka AH yang merupakan keponakan korban. Dari keterangan Tersangka AH, membunuh P dikarenakan sakit hati akibat pengurangan setoran parkir dari korban.
Berkurangnya setoran parkir dari P membuat AH sakit hati. Sehingga, timbul perencanaan pembunuhan dengan menyewa jasa ND dan DA. Dari perencanaan yang di lakukan tersebut, ND dan DA dijanjikan imbalan 5 juta per orang oleh tersangka AH. Namun hingga saat ini baru dibayarkan 1 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan kita kenakan pasal 340 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya.Kapolres Bogor kepada para awak media.**(AD Koto/Rls)