Bangkinang, Redaksi86.com –Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Pekanbaru, mereka berhasil meringkus seorang pria berinisial JI (32) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi pada Senin (2/12/2024) malam di Jalan Letkol Syariefuddin, kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo di Konfirmasi pada hari Rabu (4/12/24) di ruangannya menyampaikan bahwa Penangkapan Pelaku JI merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka lainnya, MI, yang ditangkap sebelumnya Dari penangkapan pelaku, Tim OjoLoyo menemukan
satu butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas sandang milik pelaku JI.
Pelaku JI mengaku bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang berinisial DI (DPO) yang berada di Dragon, Kota Pekanbaru,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Selain pil ekstasi, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, tas sandang, dan plastik bening. Saat ini, pelaku JI telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Rudi C/Rls).