Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, Menangkap Tindak Pidana Penganiayaan

Pekanbaru, Redaksi86.com – Tim Opsnal Jembalang Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Polresta Pekanbaru menangkap laki-laki berinisial D (32 tahun), dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

D menghajar Robert Silaban, 42 tahun lantaran diejek sebagai pemabuk dan menceramahin bahwa mabuk di larang agama.

Robert dihajar pada Jumat, 4, November, 2022, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Aksi pemukulan tersebut lantas dilaporkan oleh saudara Robert, inisial RT, 22 tahun warga Jalan Lokomotif Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Dalam laporan RT itu turut disertakan barang bukti berupa hasil Visum dan 1 buah flasdisk berisikan softcopy rekaman CCTV di tempat kejadian.

Kejadian penganiayaan itu diketahui ibu korban. Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkan kepada keponakannya inisial RT, bahwa korban bernama Robert Silaban alias Ayong, telah mengalami penganiayaan.
Dimana kejadian penganiayaan itu pada Jumat, 4, November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru tepatnya di depan Becak Wing’s.

D pelaku penganiayaan bekerja sebagai petugas parkir di Jalan Riau, Kecamatan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, tepatnya di Depan Bank BRK Syariah.

Akibat digebukin D, Robert Silaban mengalami luka lebam bagian mata, hidung patah, gigi depan patah tiga buah, dahi sebelah kanan robek, kepala bagian belakang robek.

Tak terima pamannya digebukin, RT langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Senapelan untuk diproses lebih lanjut.

Mendapat laporan pada, Sabtu, 5, November, 2022, renspon cepat petugas, sekitar pukul 01.30 WIB anggota opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru melakukan penyelidikan & mendapatkan informasi diduga pelaku penganiayaan sedang berada di depan Bank BRK Syariah Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Dan sekitar pukul 02.00 WIB anggota Opsnal langsung mengamankan tersangka D, saat dilakukan interogasi dia mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Robert. Penyebab Robert selalu mengejek dirinya sebagai pemabuk minuman keras yang dikaitkan dengan larangan agama sehingga pelaku tidak terima dan emosi hingga melakukan pemukukan ” beber Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, Kapolsek Senapelan kepada awak media, Senin, (7/11/2022) di Pekanbaru.

Tersangka D saat ini di Polsek Senapelan untuk di mintai keterangan dan proses lebih lanjut. Kemudian dilakukan cek urine terhadap Dedek, menggunakan alat Tespack didapat hasil positif menggunakan narkotika ” tutup Kompol Arry.**(A-R)

Pos terkait