Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
KAMPAR,(Redaksi86.com) – Tim penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung gelar rekonstruksi perkara pidana pembunuhan berencana, terhadap korban atas nama Elsa yang dilakukan oleh Tersangka FT alias Erik. Peristiwanya pembunuhan ini terjadi pada (22/05/2021) lalu, dengan TKP areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.
Pelaksanaan Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, pada Senin pagi (09/08/2021) pukul 10.00 wib.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I IPTU MT. Sinaga MH, Kasipidum Kejari Kampar Sabar Gunawan SH, Jaksa Penuntut Umum sdri. Titiek Indrias SH dan sdr. Sebuah permen. A.Situmorang MH. Juga hadir Penasehat Hukum Tersangka sdr. Hakim Makrifat MH & Rekan serta Tim Penyidik Polsek Tapung.
Rekontruksi kasus pembunuhan ini diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik, sementara untuk korban yang diperankan oleh orang lain sebagai peran pengganti.
Beberapa adegan yang dilakukan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana pembunuhan ini, disaksikan oleh Tim, jaksa umum dan penasehat hukum tersangka. Proses rekonstruksi berlangsung sekitar 2 jam dan berakhir sekitar pukul 12.00 wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi dikonfirmasikan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi sebagai kelengkapan berkas perkara, untuk memastikan pembuktian serta membuktikan yang tertuang dalam berkas perkara, yang dibutuhkan pada saat penuntutan di Pengadilan nanti, Ungkap Marno.**(red)