Tim Singa Ogan Polres OKU, Amankan 2 Pelaku Pencurian HP

OKU (SUMSEL), Redaksi86.com – Pelaku pencuarian Hp Sempat berlari ke BK 11 Desa Bedilan kecamatan Buay Madang Raya Kabupaten OKU Timur, pelaku pencurian Handphone milik Toko Makmur Sentosa berhasil diamankan Team Resmob Singa Ogan Polres OKU, Senin (06/02/2023).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Adapun pelaku pencurian inisial A (46) warga Dusun 1 Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dan pelaku yang terlibat dalam pencurian adalah AN (38) Desa Kartamulya kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Penangkapan pelaku tersebut atas laporan Korban Herna (59) pemilik toko Makmur Sentosa di Jalan Akmal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU kepada pihak Kepolisian Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, kejadian tersebut Pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekira Pukul 10.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang berupa hp merek Samsung galaxi type A33 5G, milik korban.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura membeli di toko alat listrik korban, saat korban sedang mengambil alat listrik yg dipesan pelaku tersebut, yang mana korban berada di lantai atas toko, dilihat oleh pelaku Andrie ada sebuah Hp yang terletak di atas meja, lalu pelaku mengambil Hp tersebut dan kemudian pelaku lari dan mengambil HP tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.

Selanjutnya Kasi Humas menjelaskan, setelah berhasil mengambil HP korban pelaku A menelepon pelaku AN , dengan tujuan supaya bisa membuka kunci/kode pada layar HP yang di curinya. ” Melihat HP tersebut masih bagus dan harga masih mahal bila dijual, lalu pelaku AN membujuk pelaku A untuk menukarkan HP curian tersebut degan HP merek Axus milik pelaku AN kepada pelaku A, lalu disepakati bersama Antar kedua pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,-(empat juta seratus ribu rupiah),” kata Syafaruddin.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustomi, telah diamankan tersangka Antoni berada di BK 11 Desa Bedilan Kecamatan Buay Madang Raya Kabupaten OKU Timur, yang sedang menguasai HP merek Samsung galaxi milik korban, kemudian pelaku AN menerangkan cara mendapatkan HP tersebut yaitu dari tangan pelaku bernama A.

Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti langsung dibawah ke mapolres OKU untuk melakukan proses Hukum yang berlaku.**(Dedy)

Pos terkait