Top Trending Tanggapan Netizen Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Redaksi86.com (Jakarta). 13 Februari 2023 Putusan Majelis Hakmi memberikan vonis hukuman Mati terhadap Fredy Sambo, sebuah puncak klimaks putusan hakim yang dinanti keluarga korban serta netizen akan penegakan keadilan di tanah air ini. Beragam tanggapan berseliweran di sosial media terkait hukum mati fredy sambo, tak sedikit yang berkomentar nada bahagia dan turut senang memandang hukuman yg diberikan fredy sambo sudah setimpal dengan perbuatannya.

Di kutip dari halaman akunt twiter beragam komentar netizen mengatakan :

Bacaan Lainnya

FERDY SAMBO DIJATUHI HUKUM PIDANA “MATI” Smoga Penegakan Hukum Ke Depan Lebih Baik Sesuai Keinginan Masyarakat Luas Menuju Peradaban Baru Indonesia Yang Benar2 Menjunjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan Sesuai Perundang Undangan Yg Berlaku. Aminnn…” tulis @EndyNugroho8.

Meskipun masih ada banding, kasasi dan PK tapi vonis mati Ferdy Sambo ini merupakan langkah berani dari hakim di tingkat PN. Setidaknya keberanian pak hakim ini mengobati kekecewaan masyarakat atas tuntutan yg disampaikan Jaksa.” tulis @SuryaPanuntun

Kalau perbuatan dosa di dunia & sudah terbalaskan di dunia ya terbebas dari hukuman di akhirat. Kecuali jika berbuat dosa saat dunia & belum mendapatkan balasan atas perbuatannya baru dibalas ketika di akhirat, tulis acount @Hilmi28

@Ujang_RR
Maunya langsung tembak setelah putusan..biar gax ngabis”in anggaran aja

Di sisi keluarga korban dalam hal ini menyambut dengan terikan suka cita dan bahagia saat di bacakan putusan hukuman mati kepada tersangka fredy sambo oleh Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga memandang tersangka fredy Sambo sudah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dan pada putusannya “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pos terkait