Topan Meiza Romadhon Law Firm and Patners Melakukan Konfrensi Pers

Topan Meiza Romadhon Law Firm and Patners Melakukan Konfrensi Pers
PEKANBARU,(Redaksi86.com) – Pengacara Topan Meiza Romadhon Law Firm and Patners melakukan konfrensi pers dengan awak media di Komplek Sudirman Bisnis Centre, Senin (9/8/21).
Konfrensi pers terkait permasalahan PT PIR dan PT Bank Pembangunan Riau Kepri serta penahanan terhadap tiga orang kliennya berinisial, HF, MJ dan NCA yang  sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Proses hukum ketiga klient kami masih berjalan dan akan kita buktikan melalui pengadilan terkait semua kebenaran dari permasalahan yang disangkakan,” kata Topan.
Lanjut Topan, persoalan hukum PT PIR dimulai melalui perjanjian akad murabahah PT PIR dengan PT BMI yang hingga saat ini belum diketemukan dokumen objek akad atau barangnya dan kasus ketiga pimpinan cabang PT Bank Pembangunan Riau Kepri sekarang dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“PT PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT BMI ke pihak berwenang dan permasalahan terhadap tiga terdakwa yang merupakan pimpinan cabang PT Bank Pembangunan Riau Kepri dan persoalan hukum ini harus dibuktikan melalui proses pengadilan.” tutup Topan.
Topan Meirza Romadhon SH.MH juga mengharapkan agar selurah pihak untuk benar benar melakukan analisa secara historis sesuai dengan keilmuan agar kesimpulan hukum yang dipublish sesuai dengan kaidah kebenaran.**(AR)

Pos terkait