Trio Pengedar Sabu di Tapung Hulu di Ringkus Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar, 5 Paket Siap Edar Diamankan!

Kampar, Redaksi86.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Harapan Jaya Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat, (10/1/2025) sekira pukul 19.15 WIB. Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah JH (22 th), RD (24 th), dan RM (18 th).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kapolres Kampar AKBP Ronald sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah JH di Dusun II Harapan Jaya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Empat paket ditemukan di dalam plastik gula setengah kilo yang sempat dibuang oleh RD ke arah sebelah kirinya, dan satu paket ditemukan di tumpukan pasir yang juga sempat dilempar oleh RD ke sebelah kanannya.

Ketiga tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mengatakan bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bernama JM yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Kisaran, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Tersangka JH, RD, dan RM bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**(red)

Pos terkait