Pekanbaru, Redaksi86.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr ZD, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam (12/5/2023) dengan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 85 juta dan bukti transfer sebanyak Rp 15 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal SIK melalui Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol. Teguh Widodo Sabtu 13 Mei 2023 kepada Wartawan.
“Iya pada hari Jum’at 12 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan dua orang laki laki, Kadiskes Kampar bersama salah Kapus di Kampar,” sebutnya.
Teguh Widodo pun mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar insial Z.
“Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap kepala Puskesmas berdasarkan info tersebut. Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut.
dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh inisial R salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan Teguh Widodo, setelah uang diterima, inisial R berangkat kerumah inisial Z Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
“Tim mengikutinya, setelah sampai dirumah inisial Z, inisial R menyerahkan uang tersebut langsung ke inisial Z, kemudian tim segera mengamankan inisal Z dan inisal R dan dilakukan introgasi, dan selanjutnya inisial Z dan inisial R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.
Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadiskes, ditujukan untuk mengurus perkara Tipidkor yang sedang berjalan, di Tipidkor Krimsus Polda Riau.
Besaran uang yang dikutip bervariasi, ada yang Rp 10 juta dan ada yang Rp 5 juta, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan.
Dan barang bukti di amankan sebuah uang Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.
Perbuatan Kadinkes Kampar itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
Ancaman hukuman :
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.**(red/rls)