FOTO : Camat, Danramil 16 dan Kapolsek Tapung saat melakukan penyegelan warung remang-remang diwilayah Kec. Tapung, Kamis malam (26/01/2023)
Tapung (Kampar), Redaksi86.com – UPIKA Tapung dan Tim Yustisi melakukan penyegelan dibeberapa warung remang-remang Cafe Karaoke yang ada di Jln lintas Petapahan – Kota batak, Kec .Tapung. Kab Kampar – Riau.
Warung remang-remang dan cafe karaoke dipasang stiker oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan UPIKA Tapung guna menghentikan sementara, karena melanggar Perda diantaranya:
Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum.
Penyegelan ini terkait atas teguran pertama yang sudah disampaikan kepada pengelola atas keresahan warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang tersebut bisa menjurus ke plus-plus.
Penyegelan ini dilakukan pada hari Kamis malam tanggal 26 – Januari – 2023 yang dipimpin oleh Sofiandi SE ME selaku Camat Tapung beserta Satpol PP, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH beserta anggota, Danramil 16/Tapung Kapten Arm Alza Septendi beserta Babinsa Koramil 16/Tapung, Kepala Desa Tanjung Sawit Two Bagus Pohan beserta perangkatnya, Kepala Desa Gading Sari dan perangkat, serta perangkat Desa Petapahan.
Camat Tapung, Sopiandi SE.ME.menghimbau seluruh warung remang-remang yang beroperasi di wilayah Tapung, untuk menutup seluruh kegiatan, karena selain menjadi penyakit masyarakat juga meresahkan masyarakat.
Selanjutnya Camat Tapung juga menyesalkan adanya oknum Guru yang seharusnya memberi tauladan yang baik kepada muridnya serta masyarakat malah membuka warung remang-remang di samping rumah ibadah, dengan modus berjualan kopi,” ungkap Sofiandi dengan kesal.**(Irwan)