VISI & MISI PKN (PEMANTAU KEUANGAN NEGARA)

 Foto : Rudi Candra Wakil Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Kampar

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kampar,(Redaksi86.com) – Terbentuknya Tim PKN RI untuk melakukan kontrol sosial dalam pengawasan uang negara dilingkungan Pemerintahan, adapun kegiatan Tim PKN untuk meminta informasi publik kepada badan publik. 

  Sebagai data informasi awal guna melaksanakan kontrol sosial, pengawasan publik terhadap pengguna keuangan negara yang sumber dananya dari APBN, APBD, APBDESA, demi terwujudnya pemerintahan penyelenggara negara yang baik yaitu yang transparan yang efektip dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan UU KIP No 14 tahun 2008 pasal 3 hurup.

Dan tujuan PKN memohon informasi publik adalah melaksanakan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi & Nepotisme, perlu dipelajari untuk semua anggota PKN agar bisa memahami visi misi Tim PKN (Pemantau Keuangan Negara).

Karena terwujudnya Pemerintahhan yang bersih untuk membangun fondasi mental rakyat Indonesia yang anti terhadap segala bentuk korupsi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transfaransi dan akuntabel.

Jadi diharapkan untuk tercapainya pelayanan publik yang baik, cepat dan tidak koruptif, tercapainya proses hukum yang adil dan transfarans, tercapainya penyelengaraan dan penggunaan keuangan negara yang bersih dan jujur.

Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan dan musuh bersama rakyat dan berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi(TIPIKOR).

Ada lagi, yang ke 2 apa dasarnya PKN meminta informasi publik kepada badan publik, sedangkan badan publik sudah di periksa diawasi oleh Inspektorat dan Apip dan BPK.

Jadi menurut kami ini bukan wewenang PKN, PKN tidak berhak untuk memeriksa atau mengaudit..Jawabanya, kami Tim PKN memang tidak memiliki hak untuk memeriksa atau mengaudit namun kami PKN memiliki hak untuk mengawasi kinerja badan publik, dan kami bekerja berdasarkan Hak Konstitusi dari pada rakyat yang di amanatkan pada UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU tahun 1945 pasal 28f yang bunyinya,  setiap orang berhak untuk berkonikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,  memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.

Dan Termasuk dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 68, ayat 1, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelengaraan pemerintah desa, Dan PP no 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara / demi terwujudnya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,”Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Tim PKN Kabupaten Kampar dilangsir dari pernyataan Ketua Umum PKN RI PATAR SIHOTANG SH,MA,.**(RUDI CANDRA)

Pos terkait