Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok LE Diciduk Satres Narkoba Polres Solok

SOLOK, Redaksi86.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Solok berhasil mengamankan seorang pelaku Narkotika Jenis Shabu Pada hari Selasa (10/01/2023) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Adapun tersangka berinisial LE (32) yang beralamat di Jorong Kayu Jao Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok ini Juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon kurnia Ilahi dalam keterangannya mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersangka LE ini berawal dari petugas Satres Narkoba Polres Solok mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu , setelah mendapat Informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri orang yang didapat dari masyarakat, petugas langsung membututi dan memberhentikan pelaku di tepi Jalan Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan laki-laki yang mengaku berinisial LE,” jelasnya.

Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dalam mobil pelaku dan barang bukti lainnya yang terkait tindak pidana Narkotika, selanjutnya seluruh barang bukti disita petugas yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**

Editor : NP

Pos terkait