KUANSING, REDAKSI86.COM – Setiap Wartawan dalam melaksanakan tugas liputannya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999. Untuk menghasilkan karya dari tugas jurnalistiknya, Wartawan dituntut untuk menyajikan berita berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan demi menghasilkan sebuah berita, tidak sedikit hambatan dilapangan yang diterima seorang Wartawan. Seperti, pengusiran, penolakan, pengancaman, dll.
Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat tiga (3) menjelaskan : untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan pada pasal 18 menyatakan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terkait hal diatas, Sikap Tidak Terpuji diperlihatkan oleh oknum Honorer DPRD Kuantan Singingi yaitu Irwan Firzal. Oknum pegawai tersebut mengusir jurnalis Riaukarya.com dan media KupasKasus.com di sekretariat DPRD yang berencana akan konfirmasi pemberitaan kepada ketua DPRD kuantan Singingi ( 18/08/2022 )
Pengusiran ini diduga hanya karena Irwan Farizal yang diduga orang dekat Ketua DPRD kuansing ini sakit hati dan tidak terima Kedatangan wartawan di Depan ruang Ketua DPRD Kuansing, Kamu sebelah mana ? Kalo nggak Usir saja dari sini., karna tidak sebelah Sini, ujar oknum tersebut.
Sampai Saat Berita Ini Terbitkan Ketua DPRD Kuantan Singingi DR Adam., SH., MH, Belum bisa dikonfirmasi awak media terkait Persoalan Yang Terjadi Di Ruang Tamu ketua DPRD kuansing Tersebut.
Kemudian terkait hal itu Ketua PWMOI Kuantan Singingi, Rowandri saat mendengar beberapa teman wartawan yang melakukan Peliputan di DPRD Kuansing diusir oleh salah seorang oknum Honorer di Setwan, langsung memberikan reaksi keras terhadap oknum yang mencoba, menghambat dan melarang para wartawan melakukan tugas jurnalistik.
” Saya selaku Ketua PWMOI Kuantan Singingi mengecam keras oknum Honorer di DPRD Kuansing, yang diduga menghambat tugas tugas Jurnalistik. Itu sudah melanggar uu Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” sebut Rowandri.
Selain itu, Rowandri minta kepada Oknum Honorer di DPRD Kuansing itu dalam waktu 2×24 jam segera mengklarifikasi sikap dan tindakannya tersebut.
” Iya, Saya minta Oknum Honorer tersebut klarifikasi ucapannya itu, dan lakukan permintaan maaf melalui media secara terbuka, jangan coba-coba intervensi wartawan, wartawan itu bekerja dilindungi Undang-undang Pers” tegas Rowandri.**(A-R)