ROHIL, Redaksi86.com – Sengkarut kasus pembabat hutan di wilayah hutan rakyat Sungai Sialang Hulu masih berlanjut, hutan luluh lantah. Sepertinya, kelompok bandit-bandit perambah hutan mencari rente begitu bagak dan powerful.
Hukum dan sanksi Undang Undang di anggap cemen, semua mereka terabas, diduga kelompok gank tersebut begitu sakti apakah ada keterlibatan oknum di belakang mereka ? Aktor tukang beking masih di selimuti misteri.
Pasca ditemukan dan ketangkap basah alat berat didalam hutan Desa Sungai Sialang Hulu oleh masyarakat hari Rabu (08-03-2023) didalam hutan oleh team 11 yang merupakan warga tempatan khusus perwakilan masyarakat, ternyata fakta infonya valid. Alat barat excavator goib tiba-tiba hadir dan muncul ditengah hutan rakyat tersebut, faktanya lagi meluluh lantahkan hutan warga Desa Sungai Sialang Hulu.
Menurut sumber tepercaya saksi investigasi team 11 Ketua kelompok Tani Tuah Bersama Pak Beni dan kawan-kawan Pak RW, RT dan dari perwakilan masyarakat tempatan berjibaku kompak ikut melakukan investigasi dan memberukan hasil konfirmasi “Kami berangkat dari titik kumpul kelokasi kurang lebih pukul 09.00 Wib pagi, sampai kelokasi sekitar pukul 10.30 Wib dan setelah ditelusuri diwilayah hutan tersebut, rombongan team 11 sekira pukul 11.00 wib siang, akhirnya alat berat excavator 1 unit yang buat gaduh masyarakat tempatan tersebut akhirnya hasil petualangan dalam hutan kita temukan posisi parkir di dalam hutan, infonya posisi parkir manis. Bahkan kita tidak menemukan operator excavator saat itu di lapangan.
Karna alat berat tidak beroperasi dan kami melanjutkan aksi penelusuran sesuai dengan patokan 65 derajat arah timur, kami temui wilayah kami kampung Sungai Sialang Hulu, kondisinya sudah di blok kurang lebih 1500 m arah timur,” beber Ketua kelompok Tani Pak Beni dan kawan – kawan .
Dari hasil investigasi sang operator alat berat sudah tidak ada di sekitar area goib pergi entah kemana. Rencana team 11 ingin kordinasi ke oknum operator alat berat di hutan tersebut gagal total menggali keterangan siapa otak pelaku yang memerintahkan alat berat tersebut masuk ke hutan warga .
Berdasarkan hasil konfirmasi setelah pasca terbongkarnya, skandal alat berat excavator tertangkap kamera team 11, team investigasi warga masyarakat saat di konfirmasi ke Camat Batu Hampar selaku penguasa otoritas, terkait misteri muncul excavator dan meminta steatmen justru sepertinya buang badan dan melemparkan tanggungjawab ke Datok Penghulu Sungai Sialang Hulu, steatmen Pak Camat super irit dan datar “maaf Pak, sejauh ini belum pernah membuat laporan tertulis ke kantor Camat, lebih baik ke Pak Penghulunya
sesuai UU 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan,”.
Ditempat terpisah, DR. Elviriadi pakar Lingkungan Hidup mengatakan, membawa alat berat yang akan di gunakan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan harus ada izin berusaha dari Pemerintah Pusat. Artinya apapun kegiatan berdampak lingkungan (UU 32/2009 tentang PPLH) apalagi di lakukan pada kawasan hutan (UU 41/1999 tentang kehutanan), excavator tersebut bisa ditangkap karena memasuki kawasan hutan tanpa izin.
Mafia hutan atau aparat desa dan kecamatan yang membawa, dan menyetujui alat -alat berat yang patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan bisa dipidana dengan pidana penjara, bagi pengurusnya paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit 20 Milyar dan paling banyak Rp 50 Milyar. Jadi jangan asal-asalan,” tegas peneliti gambut yang rutin gundul demi hutan Rupat.
Tokoh mantan aktivis dan pakar lingkungan hidup ini angkat bicara terkait skandal alat berat goib yang tiba-tiba ada ditengah hutan yang ditemukan dan ketangkap basah ada alat berat excavator di wilayah Kecamatan Batu Hampar, tepatnya di Desa Sungai Sialang Hulu.
Pakar ahli Dr Elviriadi mengatakan saat di konfirmasi. “Dengan ini sebagai pakar Lingkungan Hidup merasa aneh dan ajaib, ada alat berat masuk di areal Sungai Sialang dan kabarnya sudah merambah ke Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar Rokan Hilir. Jadi harus di usut tuntas aktor di belakangnya. “yang jelas bagi saya yang sudah 2 kali kesana, mengecek itu ada jaringan mafia. Disana ada mafia lahan,” ujar Dr Pakar Lingkungan Hidup.
Sudah 2 kali kesana mengecek jaringan mafia lahan menebang hutan alam secara membabi buta, entah ya untuk mereka merubahnya untuk menjadi lahan sawit atau bangunan rumah. Jadi menurut saya harus di usut tuntas oleh Gakum LHK RI kalau masuk kawasan hutan. Tapi kalau perlu harus diusut Ditkrimsus Polda Riau. Kita tunggu dan kita desak Aparat Penegak Hukum segera turun ke lokasi untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai,” pinta Pakar Lingkungan Hidup alumni UKM Malaysia.**(Rudi Hartono)