Wow….Kejari Rokan Hilir Menetapkan Eks Penghulu Bagan Jawa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Rokan Hilir, Redaksi86.comHukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh atau Hukum harus tegak lurus tidak boleh tajam kebawah tumpul ke atas. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir Yuliarni Appy, SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor, SH menyampaikan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan Bagansiapiapi, Senin (10/7/2023).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Laporan Masyarakat

Laporan masyarakat dan dasar kasus posisi laporan masyarakat Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 Nomor : 07/BPKepBJ/IV/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dasar

Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT-04 / L.4.20 / Fd.1/ 10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Kasus Posisi

  1. Bahwa pada tahun anggaran 2021, Penghulu Bagan Jawa yaitu Sdr. M, SE secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan, namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan Surat Keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume.
  2. Bahwa Bahwa Sdr. M, SE telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Dusun serta telah membayarkan honor RT, RW dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum. Perbuatan Hasil Penyidikan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan.
  3. Bahwa Sdr. M, SE selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100%.

Telah menemukan 2 bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

Adapun Alat bukti yang diperoleh Penyidik yaitu: Saksi 18 orang sakai Surat berupa LHP hasil Audit Inverstigasi, Ahli auditor dari Inspektorat Rohil Keterangan Tersangka Pada pokoknya mengakui perbuatanya
tindakan Sdr. M selaku Penghulu menyebabkan Kerugian keruangan negara sebesar Rp 178.995.731,27 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Temuan LHP Nomor: 24/R/ADTT/INSP/2022 tanggal 05 Agustus 20222 sebesar Rp 112.500.000,-
  2. Kegiatan Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dll) Rp 25.200.294,003. Kegiatan Pekerjaan Penimbunan Bodi Jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437, 27 Penetapan Tersangka Pasal sangkaan Tindakan yang dilakukan.
  3. Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp 38.850.000,-” ucap Kajari Rohil.

Bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap Temuan Hasil Investigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan Untuk menindak lanjuti selama 60 hari dari 03 Mei 2023 sampai dengan 03 Juli 2023 namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh sdr M, SE.

Berdasarkan hasil Penyidikan, ekpose perkara maka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.4/20/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 menetapkan sdr Sdr. M sebagai TERSANGKA. melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dengan Ancaman Pidana 20 tahun penjara.

Untuk mempermudah penyidikan maka Penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juli 2023 s/d 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II Bagansiapiapi.

Tersangka kooperatif dalam penyidikan dan sehat jasmani dan didampingi kuasa hukum dari tersangka,” sebut Kajari Rohil.**(Rudi.H/Rls)

Pos terkait