Yusmar Laporkan Oknum Ketua Koperasi Iyo Basamo 2 Kali Dipanggil Polda Riau, Tak Hadir !

Yusmar Laporkan Oknum Ketua Koperasi Iyo Basamo 2 Kali Dipanggil Polda Riau, Tak Hadir !

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pekanbaru, Redaksi86.com – Adanya dugaan penggelapan dana ditubuh Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/1/2022/SPKT/POLDA RIAU Tanggal 26 Januari 2022 dengan pelapor atas nama Yusmar. Diketahui sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Oknum Ketua dan Bendahara di Koperasi Iyo Basamo berkaitan atas dugaan tersebut.

Menurut keterangan yang dirangkum dari Kuasa Hukum Yusmar, Iskandar Halim menjelaskan bahwa inisial HS sebagai terlapor yang merupakan Oknum Ketua Koperasi Iyo Basamo sudah dua kali dilakukan panggilan penyelidikan proses hukumnya oleh Direskrimum Polda Riau.

Namun hingga saat ini belum dipenuhi hal tersebut oleh HS bersama dengan Bendahara, hingga pihak Direskrimum Polda Riau mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang ditujukan kepada klien Yusmar sebagai Pelapor. Sebelumnya, Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : Sp.Lidik/18/II/Res.1.11/2022.

“6 orang saksi sudah dipanggil sebagai Ketua Kelompok Koperasi Iyo Basamo serta Ketua Koperasinya dan Bendaharanya, namun tidak mereka penuhi. Untuk barang bukti berkaitan hal tersebut sudah dikumpulkan, serta pihak penyidik tengah meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan dari Yusmar.” Ujar Advokat Iskandar.

Ditambahnya, “dalam SP2HP tersebut terbunyi, bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Riau akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kembali pihak korban terlapor, pihak terlapor bersama saksi lainnya.” Bebernya melalui pesan WhatsApp Redaksi86 dengan meengirimkan SP2HP Direskrimum Polda Riau yang ditujukan kepada Kliennya.

Iskandar Halim SH MH selaku Kuasa Hukum dari Yusmar berencana akan memanggil pihak PTPN-V Sungai Pagar sebagai Bapak Angkat Koperasi Iyo Basamo dengan hasil kebun Kelapa Sawit dikirim ke Pabriknya dan pihak Baank Bukopin sebagai pendanaan dari hasil Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Iyo Basamo tersebut.

Seluas 425 Hektar dari Kebun Kelapa Sawit milik anggota Koperasi Iyo Basamo kini dijaga ketat oleh orang-orang dari Oknum Ketua Koperasi Iyo Basamo yang diindikasi dibayar dengaan upah jaga berkisar Rp.80 Jutaan/Bulan.

Korban dan masyarakat Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang tidak diperbolehkan untuk masuk kekebun sendiri yang ada di lingkungan Koperasi Iyo Basamo. “Jangankan melihat kebun sawit tersebut, untuk memancing ikan disungai yang ada dilokasi kebunpun mereka tak bisa.” Ucap Iskandar yang berkantor Advokasi di Jakarta, (15/04/2022).

“Diharapkan pihak kepolisian melalui penyidik Direskrimum ​​Polda Riau untuk segera menaikan perkara ini ke sidik agar gelar perkara, karena sudah terpenuhi dengan minimal 2 alat bukti yang cukup guna terlapor bisa dipanggil sesuai KUHP.” Pinta Jurnalis dieranya saat berada di Kabupaten Kampar Riau dari Jakarta menutup.

Hingga berita ini tayang, Inisial HS beserta Kepengurusan Koperasi Iyo Basamo terkait laporan yang tengah proses hukum di Polda Riau belum dapat ditemui dan dikonfirmasi guna perimbangan berita.**(MHA)

Pos terkait