TAMBANG, Redaksi86.com – Terkait maraknya aktivitas tambang pasir-batu atau Sirtu di Daerah Aliran Sungai Kampar di beberapa desa di Kecamatan Tambang, Camat Abukari diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi wartawan.
Abukari pilih enggan mananggapi konfirmasi wartawan. Berkali-kali ditelepon serta berkali-kali pula dikirim pesan melalui WhatsApp tidak diresponnya.
Pantauan di lokasi, Rabu, 27 Oktober 2021, di sepanjang bantaran sungai Kampar di beberapa desa di Kecamatan Tambang banyak dijumpai aktivitas tambang Sirtu dengan mengunakan mesin sedot. Bahkan di beberapa titik operasional tambang pasir didukung dengan eksavator sebagai alat muat pasir ke mobil truck.
Temuan kami ini juga diakui oleh Kepala Desa Terantang, Asmara Dewi. Ia mengatakan aktivitas mesin sedot pasir di DAS tidak hanya ada di wilayah desanya saja, tapi banyak bertebaran mulai dari Danau Bingkuang hingga ke Teratak Buluh di Siak Hulu.
Sebagai informasi, dari segi payung hukum jelas ada undang-undang yang melarang menambang secara ilegal.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal.
Undang-undang ini memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku.
Aktivitas tambang juga dilarang di daerah Aliran Sungai atau DAS. Aktivitas tambang harus ikut melindungi ekosistem sumber air.
Kemudian juga ada aturan tentang perlindungan lingkungan hidup termasuk dilarang menambang di daerah yang dekat pemukiman penduduk.
Artinya, negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada lingkungan hidup, DAS dan ekosistem sumber air.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini tidak hanya ingin memberikan perlindungan pada Lingkungan Hidup, DAS serta ekosistem sumber air.
Tapi lebih dari itu, UU ini dibuat negara juga untuk memberikan perlindungan pada para pekerja tambang, baik perlindungan berupa jaminan kesehatan, perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja. Serta negara ingin memberikan peluang potensi pendapatan berupa pajak dan retribusi bagi daerah.
Pertayaannya kemudian, mengapa aktivitas tambang di DAS ini masih bisa beroperasi..??**(M.Sanusi)