Tapung hulu,REDAKSI86.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kampar yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 mendatang, namun sampai saat ini sudah mulai bergejolak.
Dinamika yang terjadi berdasarkan Keterangan dari Bakal Calon Kades Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Jetman Sitorus kepada awak media, bahwa panitia Pilkades Sukaramai melalui Camat Tapung Hulu,Wira Sastra,S.STP,S dinilai telah merampas Hak nya sebagai Calon Kepala Desa Sukaramai.
Bakal Calon Kepala Desa Sukaramai mempertanyakan dasar panitia Pilkades menggugurkan berkas pendaftarannya, pasalnya berkas pendaftaran sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya Jetman Sitorus mengatakan, ada apa sebenarnya di Pemerintahan Kabupaten Kampar khususnya Kecamatan Tapung hulu, mengingat situasi Covid-19 dan masih diberlakukannya PPKM di berbagai daerah, sebagai seorang Bakal Calon Kepala Desa yang telah mengikuti tahapan dan menyiapkan semua persyaratan sewaktu pendaftaran, padahal tanggal 15 s/d 21 Oktober 2021 merupakan masa perpanjangan waktu penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi yang diatur dalam proses tahapan, saya mengantarkan berkas kekurangan yaitu legalisir Ijazah dan panitia tidak menerima, dan kita pertanyakan sampai ke Panitia Kecamatan tetapi Camat Tapung hulu mengatakan bahwa pendaftaran sudah terkunci di tanggal 14 Oktober 2021.
Jetman Sitorus juga menyampaikan bahwa sebelum beliau mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa, ia sudah berkordinasi kepada Camat lama yaitu Bapak Sutani Rahmad dan membenarkan legalisir Ijazah di Kabupaten Kampar, tetapi Camat baru yaitu Wira sastra langsung mengunci bahwa persyaratan saya tidak lengkap sampai batas waktu tanggal 14 Oktober 2021, karena itu sudah sesuai dengan Perbup.
Sementara itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kampar yang akan dilaksanakan pada November 2021 mendatang nampak belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, yang menjadi keanehan Camat baru Wira Sastra mengatakan berkas kurang lengkap, padahal beliau baru sertijab tanggal 21 Oktober 2021, sedangkan panitia Pilkades terbentuk sejak Camat lama Sutani rahnad, jadi apakah setiap pergantian pejabat di Kampar aturan yang dibuat pejabat lama tidak berlaku lagi.”tutur Jerman Sitorus.
Di tempat terpisah ketua panitia Pilkades Desa Sukaramai Abdul Gafur,S.PdI mengatakan telah menyampaikan hasil ferivikasi kami kepada pihak Kecamatan Tapung hulu dan menyerahkan hasil berita acara kami.
Tentang Jetman Sitorus secara administrasi beliau lengkap tetapi tidak dilengakapi legalisir sekolah dimana beliau tamat dan kami terkunci dengan Perbup, saat ditanya tentang verifikasi perpanjangan waktu dari tgl 15 s/21 Oktober beliau mengatakan, alasan kami tidak menerima berkas jelas berdasarkan Perbup, tenggang waktu yang dimaksud hanya memverifikasi berkas yang masuk.”tutup Abdul Gafur Irwan.**(Mohd Irwan)