Tapung, Redaksi86.com ~ Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang tahun 2021 Kabupaten Kampar pada tanggal 24 November yang lalu tidak semuanya berjalan dengan mulus, dimana ada beberapa Calon Kepala Desa tidak serta merta menerima hasil rapat pleno perhitungan suara yang diadakan oleh Panitia PILKADES.
Keputusan Rapat Pleno Panitia PILKADES Sumber makmur Kecamatan Tapung yang memenangkan Calon Kades nomor urut 02 Kurnia Jaya mendapat gugatan dari Calon Kades nomor urut 01 Basroni dengan meminta kepada Bupati Kampar melalui DPMD untuk melakukan perhitungan ulang surat suara.
Akhirnya berdasarkan Surat Bupati Kampar nomor 140/DPMD/569 tanggal 15 Desember 2021 tentang Penyelesaian Sengketa PILKADES Sumber Makmur Kecamatan Tapung, diperintahkan kepada Panitia PILKADES Sumber makmur agar menghitung ulang surat suara pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 5.
Berdasarkan hasil perhitungan ulang surat suara didapatkan hasil perolehan suara nomor urut 01 (Basroni) sebanyak 1.013 suara, sementara perolehan suara nomor urut 02 (Kurnia Jaya) hanya mendapat 997 suara dan diartikan Calon Kades nomor urut 01 (Basroni) menang dalam perhitungan ulang surat suara yang diadakan di aula Kantor Camat Tapung, Kamis (16/12/2021).
Menyikapi hasil perhitungan ulang surat suara yang akhirnya dimenangkan Calon Kades nomor urut 01 (Basroni), Kurnia Jaya selaku Calon Kades nomor urut 02 melalui kuasa hukumnya Polman P Sinaga SH menyatakan MENOLAK hasil perhitungan ulang tersebut.
Polman P Sinaga SH selaku kuasa hukum Calon Kades nomor urut 02 (Kurnia Jaya) menyatakan sikap :
1. MENOLAK surat perintah Bupati Kampar melalui Camat Tapung dan ketua Panitia PILKADES Sumber makmur dengan nomor surat : 140/DPMD/569, karena melanggar Perbub no : 54 tahun 2019 pasal 51 ayat 10 dan ayat 11 serta pasal 52 ayat 2.
2. Calon Kades nomor urut 02 meragukan originalitas surat-surat suara dalam kotak pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 5 yang mana kurang lebih 19 hari Kotak TPS tersebut disimpan di Kantor Desa atau Kecamatan.
3. Menyurati Bupati Kampar agar melakukan penundaan pelantikan Calon Kades nomor urut 01 sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap dari PTUN Prov. Riau.
4. Calon Kades nomor urut 01 akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan oleh Polman P Sinaga SH selaku Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Sumber makmur dengan nomor urut 02 Bapak Kurnia jaya saat melakukan konferensi pers di kantor Camat Tapung.**(Adilman Koto)