Tapung, Redaksi86.com ~ Pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, Tim kuasa hukum calon Kepala Desa Sumber Makmur nomor urut 02 KURNIA JAYA Resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tim kuasa hukum ini tergabung dalam Kantor Advokad HARIMAU NUSANTARA dan Rekan, diantaranya :
1. Efesus DM Sinaga, S.H
2. Polman P Sinaga,S.H
3. Amandus Sitanggang,S.H.M.H
4. Ibrahim Saleh Harahap, S.H
5. Ardiansyah Harahap,S.H
Adapun tuntutan atau pernyataan Tim Kuasa Hukum Calon Kades 02 KURNIA JAYA menyampaikan pada awak media Redaksi86.com sebagai berikut “Kami menuntut BUPATI KAMPAR, Agar tidak melantik calon Kepala Eesa yang dimenangkan versi penghitungan suara di aula Kantor Camat Tapung, Kami yakin jika BUPATI KAMPAR Tetap melantik calon kades 01 saudara BASRONI, Kami Tim Kuasa Hukum nantinya akan berjuang melakukan Pembuktian di persidangan yang tentunya bersama Majelis Hakim akan memeriksa Saksi AHLI serta Saksi-saksi dari Tergugat dalam hal ini, Panitia Pilkades Desa Sumber Makmur terutama BUPATI KAMPAR C.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar”.
Kuasa hukum Calon Kades 02 KURNIA JAYA saat di wawancarai oleh awak media Redaksi86.com mengatakan “kami sangat yakin Menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena kami punya semua bukti mulai dari TPS sampai hasil Pleno Desa di Desa Sumber Makmur yang sudah ditandatangani oleh Panitia Pilkades serta Saksi-saksi, Ketua BPD Desa Sumber Makmur tidak ada kendala, semua turut serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan kami juga ada saksi-saksi di masing-masing TPS untuk siap hadir dalam persidangan nantinya”Tutup Tim Kuasa Hukum.**(ADILMANKOTO)