Pekanbaru, Redaksi86.com ~ Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam sebuah kesempatan wawancara beberapa waktu lalu,Kepolisian Daerah Polda Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka pencabulan.
Setelah melakukan penyidik kan dan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka.
Tuntut Ketegasan Kampus, Massa Mahasiswa Unri Bermalam di Rektorat, Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka, sebut Sunarto, Kamis (18/11/2021). Ia memaparkan, dalam proses hukumnya, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH.
Status Naik ke Penyidikan dimana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi,ancaman hukuman 9 tahun,Pungkas Kombes Sunarto.**(Rudi Candra/RLS)