Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Tangkap Dua Residivis Pelaku Tindak Pidana Curat di Siak Hulu Kampar
Pekanbaru,(Redaksi86.com) – Polda Riau berhasil mengungkap kasus Curat yang terjadi di daerah Siak Hulu Kabupaten Kampar bulan Juli Silam. Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres
Kampar dan Polsek Siak Hulu telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Curat yang telah mengambil uang kontan dari mobil Korban. Ke dua orang pelaku curat yang merupakan residivis tersebut berhasil diamankan Unit Jatanras Reskrimum Polda Riau pada tanggal 18 Agustus 2021 di daerah Kayu Agung Sumatera Selatan.
Pada Konprensi Pers Jumat (20/8/21) Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang didampingi oleh Dir Reskrimun Kombes Pol Teddy Ristiawan di Mapolda Riau menerangkan kepada Awak Media “kejadian bermula dari korban bernama Muhaimin warga Siak Hulu Kampar pada Sabtu 10 Juli 2021 lalu, yang telah mengambil uang kontan Rp.100 Juta dari sebuah toko dengan mengendarai kendaraan roda empat, dimana kemudian korban menyimpan uang tersebut dalam plastik hitam dan diletakkan dalam jok mobil. Pelaku Curat yang berasal dari Sumsel yang telah mengintai calon korbannya tersebut kemudian mengikuti korban dengan kendaraan roda dua hingga ke rumah makan, disaat korban berada di rumah makan, para pelaku telah mencoba untuk membuka mobil korban, tetapi karena terkunci kemudian para pelaku menunggu hingga korban berjalan kembali. Korban yang telah diikuti oleh ke dua orang pelaku tersebut kembali berjalan arah pulang kerumah, pelaku beraksi sekira pukul 12.27 Wib saat korban berhenti di depan warungnya di Perum Taman Duta Mas blok B 2 no 07 Desa Tanah Merah Siak Hulu Kampar, saat korban yang hendak membuka pintu mobilnya, pelaku yang telah menunggu langsung membuka pintu kiri dan mengambil uang dari mobil korban. Akibat kejadian tersebut Korban Muhaimin mengalami kerugian materi sebesar 100 juta rupiah.”
“Antoni (Aan macan) salah seorang pelaku adalah residivis yang baru keluar dari LP di daerah Lampung dan pernah melakukan kejahatan tindak pidana di negeri jiran malaysia dan pelaku kedua bernama Ahmad Riskiyanto residivis Lapas Sialang Bungkuk dengan kasus yg sama pada tahun 2018 yang lalu dengan TKP jl. Tuanku Tambusai. Kedua Pelaku Curas tersebut merupakan pelaku tindak pidana yang cukup mahir sehingga mereka dapat meloloskan diri dari pengejaran Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Sebulan lebih,” pungkas Kombes Pol Sunarto.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, menurut para tersangka, hasil kejahatan dibagi tiga dengan pelaku berinisial OOB yg masih DPO yang berperan dalam menyewakan kendaraan roda dua kepada kedua pelaku, sebut Kabid Humas Polda Riau
Lanjut Kombes Pol Sunarto, Kedua pelaku yang telah berhasil diketahui posisi pelariannya oleh Tim Reskrimum Polda Riau, dan melalui koordinasi dengan pihak Polda Sumsel, Reskrimum Polda Riau akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku Curas tersebut di daerah Kayu Agung. Dan kemudian mengamankannya ke Mapolda Riau untuk pengembangan penyelidikan. Barang bukti yang berhasil di amankan 1 buah Hp merk Nokia warna Putih dan Satu unit kendaraan bermotor merk yamaha Jupiter warna hitam plat BG 8948 TR.
Kepada kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat(1) KUH Pidana dengan ancaman Hukuman maksimum 7 tahun penjara.
“Satu hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat agar untuk selalu berhati hati dan waspada pada saat membawa uang kontan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang bertransaksi dengan uang kontan dan yang melakukan penarikan uang dari Bank untuk menghubungi pihak Kepolisian untuk membantu pengawalan dan pengamanan.Agar kejahatan dapat dihindari,”Tutup Kabid Humas Polda Riau.**(A-R)