Pekanbaru,(Redaksi86.com) – Mediasi ke 3 (tiga) kali untuk penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pemilik lahan Alm.Sodin di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Rt 02 Rw 07 berlangsung Senin (11/10/21) sore sekira pukul 15.00 Wib
Lurah Tuah Negeri Syarifudin SH didampingi RW 07 Usnardi dan RT 02 Alon Saputra hadir bersama LBH Elite Sumatra Jaya Grup (ESA) beserta Ahli waris dari Almarhum Sodin yaitu bapak Musri dalam upaya mediasi penyelesaian tanah yang telah diperjualbelikan kepada masyarakat hanya bermodalkan sebuah kuitansi jual beli, tanpa ada surat dasar atau histori asal muasal tanah.
Luas areal tanah yang diperkirakan lebih kurang 3 ha tersebut merupakan milik almarhum Sodin, yang diakui oleh pak Musri selaku ahli waris sah, telah digarap, dijual dan dikuasai oleh beberapa anggota masyarakat. Dan pihak ahli waris juga telah beberapa kali melaporkan hal tersebut, dan dikarenakan ketidakmampuan ekonomi, usaha pemagaran areal tanah tak kunjung selesai.
Oknum terduga mafia tanah tersebut telah memperjual belikan areal tanah hanya dengan berdasarkan kuitansi tanpa adanya dasar surat tanah. Bahkan Darmor salah satu yang di duga bagian dari oknum tersebut yang dahulu menjabat selaku RW, saat didatangi pak Musri bersama pihak Kepolisian, Pak Darmor mengatakan dan menawarkan bahwa tanah masih ada 10 borong lagi, silahkan Pak Musri ambil, sementara berdasarkan SKT 1976, tanah tersebut bukan tanah milik pak Darno, tapi milik alm Sodin orang tua dari Musri dan tentu hal tersebut ditolak mentah mentah oleh pak Musri selaku ahli waris alm Sodin pemilik tanah.
Salah satu masyarakat terduga lainnya adalah Darmis yang pernah mengaku memiliki tanah disana, yang berasal dari waris yang dibeli secara kuitansi oleh orang tuanya, sedangkan dalam surat skgr tanahnya tertulis tanah itu adalah berasal dari garapan sendiri. Keterangan tersebut bertolak belakang antara informasi yang diberikan Darmis dengan fakta yang ada di suratnya, hal ini dinyatakan pada saat mediasi ke 2 kalinya, yang dilakukan oleh Lurah Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya.
Mediasi yang coba dilakukan oleh Lurah Kelurahan Tuah Negeri Syaripudin SH, bermaksud agar melalui mediasi ini diharapkan penyelesaian terkait tanah Almarhum Sodin dapat selesai dengan baik tanpa ada yang dirugikan atau di zolimi. Tetapi niat baik tersebut sepertinya di acuhkan oleh beberapa penggarap yang menguasai lahan Alm.Sodin.
“Saya berharap agar permasalahan ini dapat terselesaikan melalui mediasi, karena agar jangan ada yang terzolimi dan penyelesaian berlangsung dengan baik, tanpa melalui jalur hukum. Karena jika harus melalui jalur Hukum, maka banyak pihak akan menjadi susah, alangkah baiknya jika ini berjalan secara baik baik,” Harap Lurah Tuah Negeri.
Ahli Waris Alm Sodin kepada awak media menyampaikan bahwa tanah alm Sodin dikuasai oleh 9 orang, dan tanah ini mulai dijuali oknum mafia tanah mulai dari tahun 1980. Yang saya tahu yang menjual tanah itu salah satunya Oknum Darmur. Tanah tersebut sudah kami tanami kelapa dan sudut sudutnya kami kasih batu, tapi ya itu pak, karena kami orang susah, pagar tak selesai dan batas batas batu dihilangkan.
Mudi salah satu keluarga yang menguasai lahan mengatakan bahwa mereka membeli tanah dari pak Darmis, dengan surat SKGR tahun 2001. Dan Darmis ini memiliki tanah tersebut berasal dari orang tuanya. Dan Mudi sekeluarga tahunya dari pak Darmis bahwa tanah tidak bermasalah. Mudi sekeluarga berharap kepada Elite Sumatra Jaya Grup dapat mengganti biaya relokasi rumahnya, dan Mudi sekeluarga bersedia pindah dari tanah milik almarhum Sodin tersebut.
Salah satu masyarakat yang menguasai lahan tanah almarhum Sodin, ibu Delfi Susila kepada awak media menyampaikan bahwa dahulu membeli tanah dari pak Mian berupa surat SKGR atas nama pak Mian, dan ibu Delfi berharap dan telah disampaikan dalam mediasi, bahwa ibu Delfi Susila bersedia untuk pindah, atau digeser petapakan rumahnya asal jangan ada timbul masalah baru bagi mereka.
Akibat dari ketidak jelasan status jual beli tanah dan adanya oknum mafia tanah, telah menimbulkan banyak korban ditengah masyarakat RT 02/ RW 07 kelurahan Tuah Negeri kecamatan Tenayan Raya. Menyikapi hal ini, pihak LBH Elite Sumatera Jaya Grup berdasarkan Surat Sah milik Alm Sodin SKT Tahun 1976, akan mengambil sikap dengan segera menguasai fisik lahan dan membuat laporan terkait sangkaan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 378 “Bagi siapa saja yang melakukan jual beli dengan adanya tipu muslihat maka akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP kepada oknum oknum tersebut.**(A-R)