Tapung hulu,Redaksi86.com – Jetman Sitorus yang beberapa waktu lalu mengajukan keberatannya pada panitia pelaksana pemilihan kepala desa Sukaramai dikarenakan tidak diterima nya sebagai calon kepala desa Sukaramai periode 2021-2027 ini.
Sebelum nya Jetman Sitorus melakukan keberatan kepada panitia pelaksana pemilihan kepala desa kabupaten dikarenakan tidak lulusnya seleksi verifikasi Calon kepala desa, dimana menurut beliau berkasnya telah lengkap sesuai prosedur.
Kemudian pada tanggal 21 Oktober Jetman mendatangi Panitia kecamatan untuk klarifikasi, yang dalam hal ini langsung disambut oleh Camat Tapung Hulu Wira Sastra S. STP, M. Si, serta Mantan Camat Tapung Hulu Sutani Rakhmat S. Sos dimana pada hari tersebut bertepatan dengan acara pisah sambut mereka.
Dalam arahannya beliau tetap pada tahapan serta peraturan yang berlaku. Sehingga jika ada keberatan dari bakal calon, silahkan melayangkan surat gugatan tertulis ke panitia Kabupaten. Dan jika keberatan itu diterima secara otomatis penggugat akan masuk sebagai peserta atau calon kepala desa dengan no urut berikut nya, kata beliau kepada saudara Jetman Sitorus.
Sesuai dengan arahan Camat Tapung Hulu, Jetman Sitorus melayangkan surat keberatannya yang ditujukan ke Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kampar juga diberikan tembusan kepada panitia pelaksana pemilihan kepala desa Sukaramai serta Ketua BPD desa Sukaramai.
Setelah dilakukan pembahasan ditingkat kabupaten terkait surat keberatan Jetman Sitorus, maka terbitlah surat Tanggapan dari DPMD-pemdes dengan No 140 tertanggal 27 Oktober 2021 tertuju kepada saudara Jetman Sitorus.
Adapun Inti Tanggapan terhadap surat keberatan Jetman Sitorus tertanggal 21 0ktober 2021 adalah, Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak bergelombang menyebutkan bahwa ayat (1) “Bakal Calon Kepala desa yang telah memenuhi persyaratan dan telah di verifikasi oleh panitia pengawas tingkat kecamatan di tetap kan oleh panitia pemilihan kepala desa sebagi calon kepala desa yang berhak di pilih dan di tuangkan dalam berita acara penetapan kepala desa, Selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan kepada BPD, sebagai bahan Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat, dan pada Ayat (4) menyebutkan “Penetapan pada ayat (1) bersifat Final dan Mengikat” Sehingga berdasarkan ketentuan ini Pihak manapun tidak bisa mengintervensi terhadap keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya berdasarkan ayat (1) Pasal 53 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa “Seseorang atau Badan Hukum yang kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat Mengajukan Gugatan Tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi Tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan Batal atau tidak Sah, dengan atau tanpa disertakan tuntutan ganti rugi dan /atau rehabilitasi”
Demikian jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar sekaligus tanggapan terhadap keberatan Bakal Calon Kepala Desa Sukaramai Jetman Sitorus yang di bubuhi tanda tangan Sekda Kampar, Drs. Yusri, M. Si.**(Kholid)